Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menuturkan, kehadiran MKD banyak membantu pemda mengatasi persoalan yang terjadi di tingkat desa. MKD menyelesaikan persoalan di desa tanpa harus berujung ke tingkat hukum. Sejauh ini, MKD berhasil menyelesaikan 281 kasus selama setahun.
”Ada banyak persoalan, salah satunya pernikahan dini yang perlu perhatian serius,” ujar dia.
Menurut Djohan, angka pernikahan usia dini di Lombok Utara masih banyak dan tertinggi di NTB. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah, bersama LPA dan MKD.
”SMP sudah menikah, ini persoalan daerah,” tegas dia.
Dia turut menganalisa kasus ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi. Seperti kehadiran ponsel pintar, yang memberi banyak manfaat namun juga memiliki sisi negatif.
”Anak kecil umur tiga tahun sudah diberikan HP oleh orang tua. Saya berharap melalui MKD ini bisa menjelaskan pada orang tua di tiap wilayahnya,” jelas dia.
Ia juga berharap keharusan LPA bekerja sama dengan MKD dapat menekan hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama menekan persoalan-persoalan agar tidak naik ke ranah hukum.
”Bisa membuat daerah kita menjadi daerah aman dan meminimalisir hal negatif,” tandas politisi PKB itu.
Ketua LPA NTB H Sahan menyorot jumlah tahanan dan warga binaan di lapas dan rutan yang melebihi kapasitas. Upaya tepat untuk menanggulangi ini dapat ditempuh dengan pendekatan berbeda. Yakni pembinaan yang lebih menguatkan kepada korban dan pelaku dalam kasus tindak pidana ringan.
”Contohnya seperti di KLU sudah ada MKD yang turun tangan melakukan pembinaan dan penyelesaian,” pungkas dia. (fer/r9) Editor : Wahyu Prihadi