Kegiatan advokasi program desa pangan aman, sekolah dengan pangan jajanan anak usia sekolah (PJAS), dan pasar aman berbasis komunitas itu dihadiri Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM RI, Yunida Nugraha Sudarto secara virtual. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, sebelum masuk semua peserta diswab antigen terlebih dahulu.
Kepala BBPOM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan, program terpadu tersebut merupakan program nasional BPOM RI. Program desa ketahanan pangan sudah dilakukan sejak 2014. Sedangkan program PJAS sudah dilakukan sejak 2010 lalu.
"Untuk pasar aman sudah dilakukan sejak 2017," ujarnya.
Program terpadu ini, untuk Desa Pangan Aman ditargetkan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kabupaten Lombok Timur. Di KLU sendiri, Desa Bayan di Kecamatan Bayan dan Desa Santong di Kecamatan Kayangan menjadi sasaran program tersebut.
"Ada satu pasar setelah kami koordinasi dengan bupati, Pasar Tanjung akan menjadi intervensi kami tahun ini," jelasnya.
Sedangkan untuk program PJAS, ada beberapa sekolah di KLU yang akan menjadi sasaran intervensi BBPOM Mataram. Program terpadu tersebut rencananya akan berjalan selama 10 bulan.
"Prinsip program ini adalah keamanan berbasis komunitas. Memberdayakan komunitas untuk menjaga keamanan pangan di komunitas masing-masing baik di desa, pasar maupun sekolah," paparnya.
"Harapannya keamanan pangan secara mandiri dilaksanakan oleh komunitas setempat," tandasnya.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu mengatakan, keamanan pangan menjadi persoalan daerah dalam membangun masyarakat sehat. Banyak pangan tanpa izin maupun menggunakan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan lainnya beredar.
"Serta keterbatasan pengawas pangan," ucapnya.
PP Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan telah menegaskan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Yakni antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang ada dan tupoksi masing-masing.
"Menindaklanjuti itu kami dari daerah menerbitkan SK Tim KOordinasi Pengawasan Obat dan Makanan surat keputusan tentang pengawasan obat dan makanan " beber Djohan.
"Pangan harus memenuhi strata sosial secara konsisten, karena pangan aman bermutu dan bergizi itu tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan ketahanan dan keamanan pangan memerlukan upaya yang berkelanjutan. Dalam konteks edukasi dan kelengkapan pemahaman pangan masyarakat, setiap tahun pemerintah daerah melakukan program prioritas nasional tersebut.
" Setiap tahun program terpadu dengan inisiasi BPOM RI ini kita lakukan," pungkasnya. (fer/r10)
Editor : Baiq Farida