Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Boleh Ada Ayunan, Ikon Gili Trawangan Akhirnya Dibongkar

Galih Mps • Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:30 WIB
SAYANG SEKALI: Pengelola Hotel Ombak Sunset menurunkan salah satu ayunannya, Kamis (11/8) sore lalu.(Ferial/Lombok Post)
SAYANG SEKALI: Pengelola Hotel Ombak Sunset menurunkan salah satu ayunannya, Kamis (11/8) sore lalu.(Ferial/Lombok Post)

TANJUNG-Pengelola Hotel Ombak Sunset Gili Trawangan akhirnya membongkar ayunan yang ada di pantai. Ada tiga unit bangunan ayunan yang dibongkar, Kamis (11/8) sore lalu.


“Itu merupakan aturan kementerian, dan kami atas nama pihak hotel tunduk dan menurunkan ayunan-ayunan tersebut,” ujar General Manager Ombak Group I Gusti Ngurah Arya Wirawan pada Lombok Post.


Sebelumnya Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) telah menyampaikan imbauan untuk menurunkan semua swing (ayunan), pekan lalu. Itu sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak mengizinkan adanya infrastruktur di zona inti perairan konservasi Gili Tramena.


Ngurah Arya menyampaikan, titik pemasangan tiga ayunan yang mereka bangun sudah memiliki rekomendasi KKP RI pada 2016. Namun pekan lalu pihaknya didatangi tim BKKPN Gili Tramena dan diminta untuk menurunkan semua ayunan tersebut. “Saya negosiasi, dan batasnya hari ini (Kamis, 11/8), kemudian saya mengiyakan,” sambungnya.


Sebenarnya, kata dia, pihaknya sedikit berat hati menurunkan ayunan-ayunan tersebut. Apalagi ayunan ini sudah menjadi ikon legendaris sekaligus gimmick marketing Gili Trawangan. Bahkan ayunan ini menjadi brand image secara khusus Hotel Ombak Sunset. “Bahkan di Australia dan Inggris ada sebuah bus yang juga memampangkan swing kita ini. Itu ikon kita, ikon gili ada di sana,” tuturnya.


AFC Hotel Ombak Sunset Tryudha Prawira menambahkan, ayunan itu menjadi daya tarik lain untuk tamu yang berlibur di Gili Trawangan. Sebab saat itu bagian barat Gili Trawangan masih sepi pengunjung. Sehingga semua pengusaha di bagian tersebut berlomba-lomba mencari cara untuk mendatangkan tamu. “Kita hanya ingin ada sesuatu yang menarik,” tutur Yudha.


Pada 2014-2016 pihaknya berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai ayunan ini. Keberadaan ayunan ini bukan hanya untuk tamu Ombak Sunset. Namun sebagai destinasi untuk area barat Gili Trawangan. “Kita memperbolehkan siapa saja menggunakan itu, dan tidak kami tarik tarif,” katanya.


“Kami sayangkan sebenarnya, tapi karena ada aturan dan lainnya, kita selalu tunduk akan itu,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan meminta agar penurunan ayunan diberlakukan merata. Artinya tidak ada kesan tebang pilih yang muncul nantinya. “Kita ini berbicara keberlangsungan long term sustainablity tourism. Ketika pemerintah mengeluarkan aturan, logika standarnya itu pasti sudah melalui kajian,” jelasnya.


Mengenai ayunan, Kusnawan menilai mau tidak mau harus diturunkan. Seperti yang dilakukan Ombak Sunset, hal serupa juga harus dilakukan hotel lainnya yang memiliki ayunan. “Kalau berbicara area pantai, jadi saya tidak melihat satu sisi saja, semua sisi,” kata Ketua PHRI KLU itu.


Mengenai penggunaan area pantai, Pemerintah KLU telah melarang adanya bangunan pada 2017 lalu. Namun hal itu tidak diikuti dengan keberlanjutannya. Ketika ada larangan, maka harus ada solusi yang diberikan.


Ketika bangunan ayunan sudah tidak ada, paling tidak pemerintah daerah harus memberikan alternatif lain. Seperti penerangan di sempadan pantai, hingga kebersihan areal pantainya. “Ketika swing tidak ada, area pantainya dibuat aman dan nyaman,” sambungnya.


Kusnawan menambahkan, pihaknya sedikit menyayangkan pemberlakukan aturan dilakukan pada high season saat ini. Ketika wisatawan asing mulai ramai berdatangan ke Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan. “Kenapa harus sekarang? Kalau boleh nanti pas low season. Kami bukannya mau melawan aturan pemerintah, tapi mari kita cari solusi yang terbaik bersama-sama,” tutupnya.


Sebelumnya, tim gabungan dari BKKPN Kupang Wilker Gili Tramena, anggota Satuan Pengawas (Satwas) SDA Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) turun memberikan imbauan mengenai penurunan ayunan di Gili Trawangan.


Koordinator BKKPN Kupang Wilker Gili Tramena Thri Heni Utami Radiman mengatakan,  pihaknya berwenang melakukan konservasi sampai pada titik pasang air tertinggi. Artinya, pihaknya berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ayunan yang tersentuh air laut. “Ayunan yang ada pada zona itu memang dilarang, karena itu zona perlindungan penuh, tidak boleh ada aktivitas apalagi sampai ada ayunan,” jelasnya. (fer/r1)

Editor : Galih Mps
#KLU