Namun berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, tidak semua bisa menerima BSU tersebut. Tenaga non ASN yang menerima PKH atau bantuan pemerintah lainnya, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan BSU ini.
Nantinya akan ada verifikasi dilakukan pihak terkait. Jika lolos, akan mendapatkan BSU Rp 600 ribu. ”Intinya mereka yang sudah dapat bantuan pemerintah pasti tidak dapat,” tegasnya.
Dari 4.000 tenaga itu, 1.900 lebih merupakan non ASN di lingkup Setda dan OPD. Sedangkan 2.000 lebih merupakan non ASN guru. ”Patokan kita adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Mengenai kapan pencairan BSU ini, Kadarusna mengaku belum mengetahui pasti waktunya. ”Mungkin saja mereka akan menerima di tahap ketiga nanti,” tandasnya. (fer/r9) Editor : Administrator