LombokPost-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat melakukan kunjungan kerja di Lombok untuk sosialisasikan terkait Cortex Tax System.
Sosialisasi ini dilakukan di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara. Untuk KLU, kunjungan dilakukan di Gili Trawangan, Kamis (26/10).
”Efektif penerapan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system tahun 2025,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Ia mengatakan melalui core tax system ini nantinya data-data akan bisa terhubung salah satunya data perbankan. Bisa berupa data terkait pajak dan data untuk kepentingan penegakkan hukum.
Dia memastikan kerahasiaan perbankan akan tetap berjalan. Pihaknya juga akan bisa mengetahui data yang akan diintegrasikan.
Ini juga akan mendukung satu data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”Ini tetap ada perlindungan data pribadi walau pun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak,” imbuhnya.
Core tax system sendiri rencananya akan mulai diluncurkan pada pertengahan tahun 2024. Namun sistem prepopulated ini baru bisa dipakai pada 2025 mendatang. ”Ini yang saat ini lagi dimantapkan dan dimatangkan sistemnya,” jelasnya.
Namun sebelum penerapan, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke semua wajib pajak. Sebab dengan ini akan ada kemudahan dalam pelaporan perpajakan.
Terutama dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Saat ini yang dilakukan adalah bagaimana membangun satu organisasi bersumber manusia yang bisa mendukung cortex tax system. Termasuk membuat peraturan yang bisa mendukung sistem baru perpajakan ini nantinya.
”Tujuannya untuk membuat pelayanan lebih bagus karena berbasis digital dan lebih fare yang pengawasannya lebih dengan penegakan hukum yang lebih adil,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan dalam penerapan dan peningkatan pemahaman perpajakan di daerah dilakukan dengan pendekatan ke UMKM. Sehingga bisa memudahkan UMKM mendapatkan informasi perpajakan terkait.
Salah satunya melalui program Bussiness Development Service adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM.
”UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM,” kata dia. (nur/r9)
Editor : Redaksi Lombok Post