Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gakkumdu Lombok Utara Dalami Dugaan Tipilu di Gangga

Galih Mega Putra S • Jumat, 1 Maret 2024 | 16:05 WIB
MULAI DIBAHAS: Tim Gakkumdu Bawaslu mendalami dugaan tipilu di Kantor Bawaslu Lombok Utara, beberapa hari lalu.(BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)
MULAI DIBAHAS: Tim Gakkumdu Bawaslu mendalami dugaan tipilu di Kantor Bawaslu Lombok Utara, beberapa hari lalu.(BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak.

Mereka mulai membahas dugaan tindakan pidana pemilu yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.

”Pengawas TPS kami selain diintimidasi juga telah menemukan adanya dugaan tindakan pemalsuan daftar hadir pemilih,” kata Kordinator Pelanggaran Penanganan dan Sengketa Bawaslu KLU Suliadi.

Ia mengatakan, kejadian tersebut berlangsung ketika pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Sehingga Bawaslu menindaklanjuti dugaan Tipilu tersebut berdasarkan informasi yang diterima.

Menurut hasil klarifikasi, pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan kelompok kerja pemungutan suara (KPPS) terhadap sejumlah pemilih.

kendati itu tidak ada perbedaan penggunaan surat suara dengan jumlah daftar hadir.

”Sementara ini kuat diduga ada tindakan mengaku dirinya sebagai orang lain, kami bersama Kepolisian sepakat mendalami kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.

Selain pendalaman dilakukan bersama pihak bawaslu, dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah saksi dan para pihak.

Hal ini diklaim sebagai langkah menguatkan informasi dan pengumpulan bukti tambahan.

”Kami akan tuntaskan ini,” jelasnya.

Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin mengatakan, dalam kasus ini sudah ada saran perbaikan (sarper). diberikan Bawaslu dan sudah dilakukan.

”Dalam sarper itu ada uraian-uraian yang salah satunya intimidasi, intervensi, pemalsuan dan sebagainya. Tetapi setelah dipelajari dan dikaji ternyata itu bukan sebagai prasyarat untuk dilakukan pemungutan suaran ulang (PSU),” ujarnya.

Ini tidak menyebabkan harus dilakukan PSU.

Sehingga pihak KPU sudah melakukan tindak lanjut dengan bersurat dan berkomunikasi dengan Bawaslu yang menyampaikan ini tidak bisa dilakukan PSU.

”PSU itu juga harus dari rekomendasi KPU pusat hingga KPU provinsi. Saat ini lagi didalami Gakkumdu apakah terpenuhi untuk pelanggaran pidananya tipilu dan saat ini ranahnya sudah Bawaslu,” kata dia. (nur/r9)

Editor : Kimda Farida
#Tipilu #KLU #tps