LombokPost-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali memastikan penghentian sementara aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) berupa pengeboran bukan penyaluran air bersih.
”KKP tidak menyegel operasional, tapi hanya lokasi pengeboran pipa intake baru yang belum terpasang dan belum dipakai. Logikanya selama setahun tanpa pipa intake itu bisa operasional, TCN tetap jalan,” kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra Martanina Nonik pada Lombok Post, Jumat (14/6).
Saat disinggung untuk kawasan konservasi bisa pengeboran atau hanya penyulingan air laut.
Nonik panggilan akrab perempuan berhijab ini menjelaskan kalau di dalam kawasan konservasi intinya metode harus ramah lingkungan dan tidak merusak.
”Untuk kegiatan perizinan juga sudah ada aturannya,” jelasnya.
Sejauh ini BKKPN sudah melakukan investigasi langsung dan memang didapatkan kerusakan terumbu karang dengan luas 1.660 meter persegi.
Aktivitas pengeboran yang dilakukan merusak kondisi terumbu karang dari kondisi cukup baik menjadi buruk.
BKKPN juga sudah mengambil data kualitas air yang diperiksa di laboratorium lingkungan hidup.
”Hasil dari investigasi kami serahkan ke PSDKP dan dilakukan ekspose bersama,” tuturnya.
Kemudian PSDKP selaku Gakum KKP juga memberikan sanksi administrasi dengan menyegel lokasi pengeboran yang belum berizin dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
”Memang lokasi tersebut belum memiliki izin, belum terpasang dan belum dipakai untuk mengambil air,” bebernya.
BKKPN juga sudah menghadiri panggilan Polda NTB untuk memberi keterangan terkait kerusakan terumbu karang karena ada pelaporan LSM ke Polda.
Pihak TCN memang pernah mengajukan permohonan izin sebanyak tiga kali dan rekomendasi tidak dikeluarkan BKKPN alias permohonannya dikembalikan.
”Karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi PT TCN. Kami akan memberikan rekomendasi jika memang sesuai dengan aturan. TCN sudah pernah di BAP PSDKP dan dilarang melakukan pengeboran sebelum selesai izinnya,” tambahnya
Sementara itu, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana meluruskan jika yang dihentikan sementara adalah pengeboran baru yang ada di lokasi saat ini terdampak terhadap terumbu karang.
Jadi ini tidak ada terkait dengan penyaluran air yang sudah berjalan selama ini di Gili Trawangan.
Pihaknya menduga penghentian penyaluran air tersebut atas keinginan TCN bukan PSDKP, karena PSDKP hanya menghentikan pengeboran sedangkan produksi air masih berjalan dan tidak ada masalah.
”Saya luruskan yang dihentikan dan disegel itu pada titik pengeboran bukan seluruh aktivitas perusahaan. Jadi selama ini perusahaan berjalan tidak ada masalah,” pungkasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida