LombokPost-Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram.
Kali ini Bea Cukai menggandeng Pemkab Lombok Utara mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal melalui event peresean.
”Gebyar Peresean ini adalah bentuk dari sinergitas kami bersama pemda bersumber dari dana murni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ini berasal dari penerimaan cukai yang nanti dihimpun hasilnya akan dikembalikan sebesar 3 persen ke daerah,” kata Kasi Kepatuhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto.
Adi menjelaskan pihaknya bersama pemda terus bersinergi sebagai mitra dalam memberantas rokok ilegal atau gempur rokok ilegal.
Bea Cukai Mataram ingin memberikan pemahaman dan sosialisasi bagaimana dampak dari keberadaan rokok ilegal ini.
”Perlu kita ketahui keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara dari aspek kesehatan maupun pemasukan kas negara,” ujarnya.
Adi berharap dengan adanya sosialisasi gempur rokok ilegal ini, masyarakat lebih paham lagi bahaya peredaran rokok ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
”Rokok ilegal ini harus dilawan bersama,” tuturnya.
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan pemerintah sudah melakukan segala upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dengan terus melakukan sosialisasi dan sidak ke toko-toko yang diduga banyak menjual rokok ilegal.
Rokok masuk sebagai pendapatan negara melalui setoran cukai dan pajak.
Rokok juga ikut menopang perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja dari petani, pembuat, hingga penjual.
”Rokok illegal sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan. Tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif,” pungkasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida