LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tetap akan menunggu keputusan KPU Pusat terkait putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
”Posisi kami di kabupaten belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal tersebut. Kami harus menunggu dari KPU RI,” kata Ketua KPU KLU Nizamudin pada Lombok Post, Rabu (21/8).
Ia mengatakan, saat ini KPU KLU masih mengikuti aturan tertulis yang sudah ada.
Termasuk proses tahapan masih sama dengan di awal yakni berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sekarang masih terus melakukan komunikasi dengan pusat terkait hal ini,” tambahnya.
Pemerhati politik KLU Adi Purmanto mengatakan, adanya perubahan keputusan dari MK ini jelas akan merubah peta politik yang ada di Lombok Utara.
Munculnya putusan ini akan mendorong banyak calon untuk berani mendaftar di pilkada.
Sementara pasangan yang sudah terbentuk belum bisa dipastikan apakah akan bubar atau tidak dengan tenggat waktu yang singkat menuju pendaftaran KPU.
”Ini yang jadi pertanyaan kita, berani tidak dalam kurun waktu kurang dari seminggu calon lain tersebut ikut kontestasi dan siap tidak dengan persyaratan yang ada,” terangnya.
Ia menjelaskan beberapa hari lalu, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
Partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3).
Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.
”Banyak yang tersenyum bahagia dengan putusan ini terutama bagi parpol non kursi dan yang punya kursi kecil,” kata dia. (nur/r13)
Editor : Kimda Farida