Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Jadi Bos Pengedar Magic Mushroom, Pemilik Minimarket di Gili Trawangan Diborgol

Suharli • Kamis, 19 September 2024 | 12:51 WIB
DIBORGOL: Bos mushroom berinisial IA diborgol polisi saat pres rilis di Polda NTB, Rabu (18/9). (Harli/Lombok Post)
DIBORGOL: Bos mushroom berinisial IA diborgol polisi saat pres rilis di Polda NTB, Rabu (18/9). (Harli/Lombok Post)

LombokPost--Ditresnarkoba Polda NTB meringkus bos pengedar magic mushroom berinisial IA, 38 tahun.

Perempuan yang memiliki Ida Mart di Gili Trawangan sempat menjadi incaran polisi sejak Februari lalu.

”Kita berhasil menangkap pelaku di wilayah Lingsar, Lombok Barat (Lobar),” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi.

Terendusnya peran IA tersebut berawal dari penangkapan pengedar mushroom berinisial MRF dan MY di Gili Trawangan.

Keduanya terbukti menjual narkotika jenis mushroom.

”Mereka menjual mushroom di salah satu bar di Gili Trawangan,” bebernya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap jaringan mereka.

”Kita tangkap jaringan yang lain berinisial AZ dan R pada bulan April,” terangnya.

Tak sampai di situ, tim Opsnal Ditresnarkoba menelusuri lebih dalam jaringan peredaran mushroom di ”Pulau Surga” tersebut.

Dari barang bukti yang ada, AZ dan R yang bekerja sebagai pengelola salah satu bar buka mulut.

”Dari penangkapan AZ dan R inilah, peran IA terungkap,” beber Deddy.

Namun, bukti petunjuk yang dimiliki polisi untuk menjerat IA kurang kuat.

Karena, ada penghubung yang lain berinisial O.

”Kami berhasil menangkap O yang sebagai kasir di Ida Mart,” kata dia.

Keterangan O ini menjadi bukti untuk menjerat IA. Sehingga IA diburu dan berhasil ditangkap Juli lalu itu di salah satu perumahan di Lingsar, Lobar.

”IA ini bertindak sebagai bos peredaran mushroom di Trawangan,” bebernya.

Berdasarkan pemetaan hasil penyelidikan dan penyidikan, IA ini mengambil mushroom dari beberapa orang di wilayah Lombok Tengah (Loteng).

”Kita masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.

IA dijerat pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berbeda dengan penangkapan bule asal Amerika berinisial SRB.

Perempuan itu ditangkap karena membawa obat-obatan Carisoprodol dan Tapentadol.

SRB ditangkap di salah satu villa di Kuta, Lombok Tengah (Loteng), 10 Agustus lalu.

Di kamarnya ditemukan 599 Carisoprodol dan Tapentadol.

”Obat-obatan itu masuk dalam narkotika golongan I,” jelas Deddy.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 lampiran 145 tentang Penggolongan Narkotika.

”Carisoprodol itu merupakan narkoba jenis baru,” bebernya.

Deddy menerangkan, SRB mendatangkan obat tersebut dari India.

Dia memesan melalui website Indiana.

”Carisoprodol dibeli dengan harga 95 US Dollar dan Tapentadol 105 US Dollar,” bebernya.

Setelah membayar, barang tersebut dikirim ke salah satu alamat di Lombok Tengah (Loteng).

Saat pengiriman, Bea Cukai mendeteksi adanya benda mencurigakan.

”Kami yang mendapatkan informasi dari Bea Cukai Mataram langsung berkoordinasi,” jelasnya.

Polisi melakukan pengecekan dan kontrol delivery saat dilakukan pengantaran.

SRB yang menjemput barang itu diselidiki tim Polda NTB.

”Kami langsung melakukan penangkapan di villa tempat SRB menginap,” kata dia.

SRB sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan hasil laboratorium atas pengujian obat carisoprodol dan tapentadol.

”Hasil uji lab sudah dilakukan. Hasilnya terbukti barang itu merupakan carisoprodol,” ujarnya.

Penggunaan obat tersebut memiliki efek negatif dan membuat penggunanya kejang-kejang, tahan sakit, hingga berhalusinasi.

”Kalau dari pengakuannya, obat itu digunakan sendiri. Tetapi, jumlahnya yang terlalu banyak membuat tidak mungkin digunakan secara pribadi,” terangnya.

SRB sudah ditahan. Untuk proses penyidikannya, Polda NTB telah mempersiapkan penerjemah pengacara, dan sudah berkoordinasi dengan konsulat Amerika yang berada di Surabaya.

“Tetap kami beritahukan ke konsulat untuk melihat riwayat jejak kehidupan SRB,” bebernya.

Dari kasus tersebut, SRB dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r8)

Editor : Kimda Farida
#Gili Trawangan #Dirresnarkoba Polda NTB #Narkoba