LombokPost--Satpol PP Lombok Utara akan menyasar tiga gili untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
”Kenapa tiga gili karena tiga gili tahun lalu banyak menertibkan barang bukti disini,” kata Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Saputra.
Totok menjelaskan penjadwalan penertiban sesuai hasil tim survei lapangan untuk sasaran yang harus ditertibkan.
Pemilihan tiga gili karena memang sasaran operasi ini semua wilayah KLU.
Dikatakan giat ini untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam rangka memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos atau batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.
”Sasaran ini untuk semua kecamatan tim turun berkala,” cetusnya.
Rokok yang termasuk ilegal adalah rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai yang salah peruntukannya, dan pita cukai bukan haknya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai yang sesuai dengan pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 39 Tahun 2007.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
”Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius.
Tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga mengurangi pendapatan Negara.
”Pada tahun 2023 lalu hasil operasi yang telah dilakukan menunjukkan pencapaian signifikan, yaitu 71.200 batang dan 15.470 gram,” tandasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida