Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Ingatkan Semua Perusahaan Harus Membayar Gaji Sesuai dengan UMK

Umar Wirahadi • Jumat, 20 Desember 2024 | 11:46 WIB

 

SAMBANGI PENGUSAHA: Pj Bupati Lobar Ilham (dua dari kiri) menyambangi stan job fair di GOR Mini Gerung, Rabu (18/12).
SAMBANGI PENGUSAHA: Pj Bupati Lobar Ilham (dua dari kiri) menyambangi stan job fair di GOR Mini Gerung, Rabu (18/12).

LombokPost-Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin sudah menetapkan besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota se-NTB, Rabu (18/12).

Termasuk Kabupaten Lombok Barat (Lobar). UMK Lobar ditetapkan mencapai Rp 2.602.931.

Nominal itu sama persis dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) NTB.     

Sebelumnya, Pj Bupati Lombok Barat (Lobar) Ilham sudah menyerahkan rekomendasi UMK Lobar 2025. Usulan yang diserahkan sebesar Rp 2.603.031.

Nominal itu lebih tinggi Rp 100 dari besaran UMP NTB.

Tapi gubernur akhirnya menetapkan UMK Lobar sebesar Rp 2.602.931. Dengan demikian upah minimum naik Rp 158.864 dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.444.067.

”Prinsipnya rekomendasi UMK sudah saya tandatangani. Hasil akhir diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan,” kata Ilham kepada wartawan, kemarin.

UMK tersebut naik 6,5 persen. Itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen.

Ilham berharap semua perusahaan di Lobar harus membayar sesuai dengan UMK. Tidak ada lagi pelaku usaha yang membayar upah di bawah UMK.

”Harus patuh dan tunduk terhadap aturan. Kami akan pantau kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lobar Baiq Fuji Qadarni menambahkan kepastian UMK berdasarkan  keputusan dari Gubenur NTB.

”Dari kabupaten hanya sebatas rekomendasi. Keputusan akhir di gubernur. Itu yang kita ikuti,” jelas Fuji.

Setelah ini, pihaknya akan membentuk tim pemantau UMK. Bahkan Disnaker Lobar siap membentuk posko pengaduan.

Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak membayar upah sesuai UMK.

”Kami segera bentuk tim untuk memastikan pelaksanaan UMK sudah berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (mar/r12)

Editor : Kimda Farida
#ump #Lobar #minimum #posko #umk #pemantau #pengaduan #besaran #upah