LombokPost-Satreskrim Polres Lombok Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap siswi SMP pada Senin (27/1) lalu.
Pelakunya berinisial LJ, 34 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menyampaikan pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali.
Aksi bejat LJ dilakukan di rumahnya.
”Dalam melakukan pencabulan tersebut, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban,” katanya.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu sudah cukup lama. Yaitu sejak Desember 2024 lalu hingga Januari 2025.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean mengaku terhadap korban telah dilakukan visum.
”Guna mengetahui atas apa yang telah dialami korban atas dugaan tindak pidana pencabulan, kami telah melakukan visum et revertum,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, maka kasus ini sudah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Polisi kemudian sudah menetapkan LJ sebagai tersangka. ”Yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara,” ujarnya.
Punguan menyampaikan kalau pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap pelajar SMP berusia 12 tahun itu.
Atas perbuatannya tersebut, pekaku terancam kurungan penjara 15 tahun. Dia disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida