LombokPost-Salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Utara adalah retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pada tahun 2025, Pemda KLU menargetkan PAD dari sektor ini mencapai Rp 3 miliar.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Erwin Rahadi mengatakan, target di angka Rp 3 miliar itu telah proses pengkajian. Dia mengaku, ini didasarkan atas potensi yang ada. Sehingga dia yakin mampu tercapai.
Dari sisi jumlah TKA misalnya yang kini sebanyak 283 orang. Mereka bekerja di bagian manajer, engineering, instruktur yoga, diving, dan lain sebagainya. TKA memiliki kewajiban membayar retribusi 100 dollar per bulan.
Untuk mencapai target itu, pihaknya akan memastikan semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di KLU membayar retribusi. ”Data para pekerja ini sudah kita pegang. Sejauh ini mereka kooperatif. Tahun lalu pencapaian kita sekitar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Selain RPTKA, sumber PAD di DPMPTSP-Naker KLU adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang lazim disebut izin mendirikan bangunan (IMB). Potensi PBG ini juga cukup besar. Tahun ini target penerimaan PAD dari sektor ini Rp 2 miliar.
Karena itu, total target PAD di DPMPTSP-Naker sebesar Rp 5 miliar. Yaitu Rp 3 miliar dari RPTKA dan Rp 2 miliar dari PBG. Sebenarnya pihaknya bisa mendapatkan PAD lebih jika retribusi izin minuman beralkohol (minol) masih bisa ditarik.
Hanya saja mulai tahun 2024 lalu, retribusi minol sudah tidak bisa ditarik daerah. Itu setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. (bib/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post