LombokPost-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Tim audit mulai turun Senin (10/3).
Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) KLU Rangga Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPK sebagai dasar dalam menindaklanjuti proyek tersebut. ”Nanti pasti ada catatan-catatan,” ujarnya.
Dia mengaku dalam pemeriksaan tersebut, dilibatkan juga dari Inspektorat KLU. Tim memeriksa seluruh fisik bangunan. ”Lihat barang ada yang belum dipasang atau bagaimana, fiktif atau tidak. Semua item yang tertuang dalam RAB diperiksa,” kata Rangga.
Rangga menjelaskan BPK melakukan audit terhadap proyek fisik adalah hal biasa. Sebab, untuk proyek yang melalui proses tender harus ada audit. ”Wajib turun, untuk lihat ada temuan atau tidak,” cetusnya.
Beda halnya dengan proyek kecil yang tidak melalui proses tender. BPK tidak harus turun langsung. ”Pakai sampel. Tugas BPK itukan untuk memeriksa,” pungkasnya.
Proyek ini sempat dihentikan Komisi III DPRD KLU. Komisi III beralasan untuk tertib administrasi. Pasalnya pada 7 Februari lalu, sudah PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pekerjaan dari rekanan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara ketika itu, pekerjaan belum tuntas 100 persen.
Versi Komisi III, PHO semestinya dilakukan setelah semua pekerjaan selesai. Tetapi faktanya, rekanan dan PPK sudah melakukan serah terima sebelum proyek tuntas 100 persen. ”Indikasinya, sengaja memajukan jadwal PHO untuk menghindari denda keterlambatan,” ujar anggota Komisi III M. Darmaji Hasmar.
Karena sudah serah terima, maka Komisi III mengambil keputusan untuk menghentikan pekerjaan. Selanjutnya, terang Darmaji, pihaknya menunggu hasil audit BPK. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho