LombokPost - Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat sidak ke Gili Air, Kamis (12/6). Mereka turun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah Jumlah kendaraan tidak bermotor di kawasan tersebut. Baik sepeda maupun cidomo.
Seperti yang diketahui, angkutan penumpang di daerah tiga gili sudah dibatasi.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara nomor 12 tahun 2023 tentang pengendalian angkutan penumpang kendaraan tidak bermotor.
”Tadi kita ke Gili Air, dan bertemu dengan Kades Gili Indah. Kita antisipasi agar jumlah sepeda agar tidak overload,” kata Anggota Komisi II DPRD KLU Artadi.
Artadi menjelaskan keberadaan sepeda di Gili Air belum terkoordinir. Sehingga jika jumlahnya melebihi ketentuan, sulit diidentifikasi. Beda halnya dengan cidomo yang sudah ada koperasi yang menaungi. ”Jumlah sepeda belum didata, mereka belum ada koperasi,” ujarnya.
Untuk itu, dia mendorong agar ke depan keberadaan sepeda bisa terkoordinir dengan baik. Dia berharap agar pengelolaannya oleh Koperasi Merah Putih. ”Koperasi ini bekerjasama dengan dishub terkait retribusi seperti apa. Ini dituangkan dalam MoU,” kata Artadi.
Dengan adanya koperasi yang menaungi, jumlah sepeda bisa tertata dengan baik. Tidak akan overload karena sudah ada yang mengawasi. ”Mulai sekarang ini kita antisipasi agar tetap tertata,” tambahnya.
Di samping itu, Artadi juga mendorong agar dilakukan evaluasi perbup yang mengatur tentang pembatasan kendaraan tidak bermotor di tiga gili. Sebab, masih ada beberapa klausul yang belum diatur dalam regulasi tersebut. Misalnya, sejauh ini belum ada larangan bagi hotel menyewakan sepedanya.
Semestinya, hotel dilarang menyewakan sepeda karena mereka sudah punya hotel yang dikomersilkan. Penyewaan sepeda agar diserahkan kepada masyarakat, bukan kepada pengusaha hotel. ”Kalau begitu orang tidak bisa bekerja, semua dimonopoli hotel,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah berharap agar ada pengawasan dari Dinas Perhubungan terkait keberadaan sepeda maupun cidomo. Jangan sampai baru ada tindakan setelah sudah overload.
Batasan jumlah kendaraan tidak bermotor di tiga gili, berdasarkan perbup, sudah sangat jelas. '
Hakamah mencontohkan untuk di Gili Meno dibatasi masing-masing 20 unit untuk cidomo dan cikar, kemudian sepeda 525 unit.
Sedangkan di Gili Air maksimal masing-masing 25 unit cikar dan cidomo, serta 1.050 unit sepeda.
Sementara jumlah cidomo di Gili Trawangan paling banyak 50 unit, dan cikar 65 unit. Kemudian sepeda dibatasi 2.475 unit. (bib/r8)
Editor : Jelo Sangaji