Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sikapi Putusan KPPU, Pemkab KLU Kesulitan Bayar Denda

Lombok Post Online • Jumat, 4 Juli 2025 | 20:08 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost- Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) harus ikut memikirkan pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayan.

Sebab, jika mengandalkan operasional perusahaan, jelas uangnya tidak ada.

Seperti yang diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi denda sebesar Rp 8 miliar kepada Perumda Amerta Dayan Gunung.

Denda tersebut dijatuhi karena perumda terbukti melakukan persekongkolan dengan PT TCN dalam proses tender peyediaan air bersih di kawasan gili.

Dewan Pengawas Perumda Amerta Dayan Gunung yang juga Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan tidak mudah mencari uang untuk pembayaran denda itu. Angka Rp 8 miliar bukan jumlah yang sedikit.

Tetapi, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sumber dana. Salah satunya peminjaman ke bank.

”Memang ada wacana, tapi nanti kita lihat dulu. Yang pasti itukan harus dibayar,” ujarnya.

Kemudian ada juga opsi penyertaan modal dari APBD. Tetapi ini juga tidak mudah direalisasikan. Sebab, harus melalui proses pembahasan di perubahan anggaran.

Anggota DPRD juga belum tentu menyetujuinya.

Anggota DPRD KLU Raden Nyakradi menambahkan pemerintah saat ini pasti sedang kebingungan mencari sumber anggaran untuk membayar denda. Tetapi dia berharap agar jangan menggunakan APBD.

”PDAM juga tidak serta merta bisa menggunakan kas,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan memang tidak cukup jika mengandalkan keuangan Perumda Amerta Dayan Gunung. Sebab, dividen mereka berkisar di angka Rp 1 miliar.

”Terus mau bayar denda pakai apa,” katanya.

Dewan Pengawas Perumda Amerta Dayan Gunung yang juga Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan tidak mudah mencari uang untuk pembayaran denda itu. Angka Rp 8 miliar bukan jumlah sedikit.
Dewan Pengawas Perumda Amerta Dayan Gunung yang juga Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan tidak mudah mencari uang untuk pembayaran denda itu. Angka Rp 8 miliar bukan jumlah sedikit.

Nyakradi berharap denda tersebut bisa dibayarkan. Sebab, jika tidak dibayarkan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lebih besar. Sehingga bagaimanpun caranya, Pemda harus mencarikan uang.

”Kalau tidak dibayar denda tersebut sampai 30 hari maka KPPU bisa melimpahkan kasus tersebut ke APH sebagai pintu masuk proses pidana,” tandasnya. (bib/r8)

Editor : Siti Aeny Maryam
#air bersih #Gili #Perumda #KLU #Pembayaran #TCN