LombokPost - Proyek pembangunan pengaman pantai di Gili Meno, tengah dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I.
Proyek ini digarap untuk menekan laju abrasi pantai yang mengancam keberadaan pulau wisata tersebut.
Selama pengerjaan, pengangkutan material proyek dilakukan melalui dermaga di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan.
Namun, dermaga tersebut resmi ditutup Pemda KLU pada Senin (1/9), setelah adanya desakan dari massa aksi yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Lombok Utara.
Penutupan dilakukan karena dermaga itu diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap. Di samping itu, dikhawatirkan akan merusak biota laut akibat lalu lalang kapal tongkang.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah berharap penutupan dermaga Selengen tidak boleh menghambat jalannya proyek nasional tersebut.
Karena itu dia menyarankan agar pihak pelaksana memanfaatkan fasilitas pelabuhan resmi yang ada di Lombok Utara.
Ada dua opsi yang bisa dipakai. Yakni dengan memanfaatkan Pelabuhan Carik di Kecamatan Bayan atau Pelabuhan Bangsal di Pemenang.
Menurut Hakamah, penggunaan pelabuhan resmi akan lebih aman dan tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, pengoperasian pelabuhan yang berizin juga akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah serta menjaga kondusivitas di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara Artadi, menegaskan bahwa penutupan dermaga Selengen merupakan wujud komitmen bersama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
”Apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kita sepakat untuk menutup dermaga yang ada di Kayangan ini,” tegasnya.
Artadi menambahkan, penutupan ini bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian berbagai persoalan perizinan dan teknis lainnya.
”Saat nanti semua sudah selesai, maka kegiatan pengangkutan material bisa dilanjutkan kembali sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa