Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah dengan Dua Versi. Ini Faktanya

Habibul Adnan • Kamis, 25 September 2025 | 12:49 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah dengan Dua Versi
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah dengan Dua Versi

LombokPost - Polres Lombok Utara melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Kamis (25/9) pagi.

Rekonstruksi dilakukan dalam dua versi, yakni versi tersangka Radiet Adiansyah dan versi fakta penyidikan.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaen, menjelaskan bahwa rekonstruksi dengan dua versi ini dilakukan untuk memperjelas perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan polisi.

“Tujuan kita melaksanakan dua versi karena ada perbedaan yang cukup signifikan. Rekonstruksi ini juga untuk meyakinkan jaksa bahwa temuan dalam penyidikan sudah matang,” jelas Punguan.

Dalam versi pertama, yakni keterangan tersangka Radiet, disebutkan adanya pihak ketiga yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sekaligus orang yang memukul dirinya.

Namun, pada versi kedua atau versi fakta penyidikan, Radiet justru diposisikan sebagai pelaku pembunuhan korban.

Hanya saja, untuk rekonstruksi versi kedua, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar.

Polisi beralasan, hal itu karena terdapat adegan kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Selain itu, tersangka Radiet juga tidak bersedia memperagakan adegan dalam versi penyidik, sehingga perannya digantikan oleh pemeran pengganti.

“Untuk versi fakta penyidikan, peran pelaku diperankan oleh pengganti karena tersangka tidak berkenan melakukan reka adegan,” ungkap Punguan.

Rekonstruksi terdiri dari puluhan adegan yang dibagi ke dalam tiga klaster. Pertama, klaster kedatangan korban dan pelaku.


Kemudian klaster peristiwa di lokasi kejadian. Ketiga, klaster saat korban dan pelaku ditemukan serta dievakuasi.

Dari rekonstruksi versi kedua, polisi juga menekankan pentingnya kecocokan antara hasil penyidikan dengan bukti-bukti luka yang dialami korban.

“Melalui rekonstruksi ini kami bisa menjelaskan bagaimana bentuk luka dan dari mana asal luka tersebut,” kata Punguan.

Terkait kesimpulan akhir dari dua versi rekonstruksi tersebut, Punguan menyebutkan bahwa hal itu akan ditentukan pada proses hukum berikutnya.

"Saya pasti sampaikan perkembangan, apakah nanti P21 atau ada perkembangan lain," tambahnya..

Dia hanya menyampaikan ada yang berubah dari keterangan pelaku saat rekonstruksi. "Itu juga nanti diuji di pengadilan,” tegasnya.

Editor : Pujo Nugroho
#Polres Lombok Utara #Pembunuhan Pantai Nipah #kasus kematian mahasiswi di pantai nipah #rekonstruksi #Lombok Utara