Akan tetapi keberadaan kendaraan menggunakan tenaga listrik ini sebenarnya tidak diinginkan masyarakat di tiga Gili.
Hal berdasarkan hasil kajian tim ahli dari akademisi. Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Syafruddin Adnan mengatakan kajian dilakukan dengan memperhatikan aspek filosofis, antropologis, sosiologis, ekonomi, dan politik.
Hasil kajian menunjukkan secara konsensus masyarakat Gili menolak sepeda listrik.
“Masyarakat menganggap sepeda listrik sebagai pendatang baru yang membahayakan. Kalau dibiarkan, orisinalitas dan kealamian Gili sedikit demi sedikit akan hilang,” ungkap Syafruddin.
Atas dasar itu, Dishub KLU melakukan sampling random dengan menurunkan tim. Tim dari Dishub berkomunikasi dan melakukan identifikasi lagi.
"Kesimpulannya hampir sama, bahwa sepeda listrik tidak diinginkan secara konsensus," imbuh Syafruddin.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kajian tersebut, Dishub bersama tim pengkajian studi banding ke Jogjakarta.
Dengan tujuan mempelajari penggunaan sepeda listrik di Malioboro yang merupakan kawasan khusus bagi pejalan kaki.
Ia menambahkan, berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata sebenarnya dimungkinkan. Namun syaratnya harus ada jalur khusus.
Sementara di Gili tidak ada jalur khusus. Bahkan ruas jalan tidak memadai. Maka otomatis penggunaan sepeda listrik gugur.
"Itu sebabnya kami tetap menegaskan sepeda listrik tidak boleh dimiliki, kecuali untuk kepentingan publik mendesak seperti medis,” jelasnya.
Baca Juga: Pesona Gili Trawangan, Magnet Utama Pariwisata Lombok Utara
Pengkajian ini bagian dari upaya melakukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Di perda yang ada saat ini belum ada aturan secara spesifik yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik.
"Terus kita suarakan bahwa di perda harus dijelaskan dengan baik terutama dalam persepektif kendaraan bermotor," ujar Syafruddin.
Untuk langkah penindakan, dia menegaskan pihaknya telah berupaya menertibkan sepeda listrik melalui operasi gabungan bersama kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Namun, penindakan dinilai belum maksimal lantaran terbentur kendala regulasi dan operasional.
Dia mengaku, dari operasi yang dilakukan, sudah banyak sepeda listrik yang diangkut. Akan tetapi karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur larangan itu, pemiliknya bisa mengambil kembali.
"Begitu kami selesai operasi, sudah diambil kembali,” jelasnya.
Ketua Koperasi Janur Indah H. Gafur mengaku saat ini jumlah sepeda listrik di Gili sudah sangat banyak.
Menurutnya, sebagian masyarakat awalnya membeli sepeda listrik hanya sekadar coba-coba. Namun karena pengawasan lemah, keberadaannya semakin marak, terutama di Gili Trawangan.
“Kalau tidak segera ditangani, beberapa tahun ke depan tak akan terbendung. Ada yang punya sampai belasan unit," katanya.
Dia berharap kepada pemerintah daerah lebih tegas dalam mewujudkan zero sepeda listrik di Gili. Saat ini tinggal komitmen pemerintah menegakkan aturan.
"Saya tidak tahu berapa jumlahnya, yang pasti sudah banyak sekali," tutupnya.
Pada Selasa (23/9), Dishub KLU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Hirsanuddin. SH., M.Hum, Dr. Wayuddin. SH., MH, Dr. Burhanuddin dan Dr. Ir. Ida Ayu Oka Suwati Sidemen. ST. M.Sc., IPM.
Editor : Siti Aeny Maryam