Suasana Vihara Veluana di Dusun Sempak, Desa Tegal Maja, tampak berbeda. Umat Buddha berkumpul dengan wajah sumringah.
Di antara aroma dupa yang menenangkan, sebuah prosesi sederhana namun penuh makna berlangsung.
Hari itu Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar datang menyerahkan secara simbolis akta pernikahan kepada sepasang pengantin.
Di hadapan hadirin, Najmul menyampaikan pesan sederhana tapi kuat yakni penyerahan akta nikah adalah bagian dari pelayanan pemerintah.
”Ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi memastikan setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga tercatat resmi,” katanya.
Ia memahami betul bagaimana umat Buddha di Lombok Utara masih harus menempuh perjalanan jauh ke Mataram atau Gerung, Lombok Barat, untuk mengurus dokumen keagamaan.
Karena itu, ia mendorong Kantor Kementerian Agama agar segera membuka layanan urusan agama Buddha di Lombok Utara.
”Hal ini untuk memudahkan segala bentuk urusan yang berkaitan dengan agama Buddha,” ujarnya penuh harap.
Bupati Najmul lalu mengingatkan kembali tugas pemerintah daerah. Yaitu melayani masyarakat dari ujung barat Pemenang hingga ujung timur di Kecamatan Bayan.
Dia menyebut, akta perkawinan sebagai pintu menuju dokumen penting lainnya. Seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga KTP.
Tanpa itu, warga bisa menghadapi berbagai kesulitan administratif. ”Semoga apa yang dilakukan pemerintah bisa bermanfaat,” tuturnya.
Ketua Magabudhi KLU Rusdianto menyampaikan rasa terima kasih dengan kemudahan pelayanan iyu. Baginya, inisiatif pencatatan akta nikah ini adalah terobosan besar.
”Akta pernikahan ini sangat penting, karena nanti di saat anak kita masuk sekolah atau bekerja pasti dibutuhkan,” katanya.
Rusdianto bahkan mengutip ajaran Guru Agung tentang kewajiban orang tua kepada anaknya. Yaitu melarang berbuat buruk, mendorong kebaikan, memberi pendidikan, membantu mencari jodoh terbaik, hingga menyerahkan warisan di waktu yang tepat.
Program pencatatan nikah, menurutnya, sejalan dengan ajaran itu. ”Program ini sangat baik, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat kami,” ungkapnya.
Kepala Dinas Dukcapil KLU H. Rubain menjelaskan mekanisme baru yang memudahkan dalam penerbitan akte nikah.
Calon pengantin cukup menyiapkan dokumen beberapa hari sebelum menikah. Kemudian mendaftar lewat fasilitas yang disediakan. Setelah ada permohonan, langsung diproses.
”Pada hari H atau H-1 akta bisa langsung terbit. Jadi begitu akad atau pemberkatan, akta nikah, kartu keluarga, dan KTP dengan status baru bisa diterima saat itu juga,” tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam