Komitmen itu salah satunya ditunjuk dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait permohonan dispensasi perkawinan dengan Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat, belum lama ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara Bagiarti menilai, kerjasama ini menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan anak.
Dia mengakui, angka perkawinan anak di Lombok Utara masih tinggi.
”Tapi pada 2025 tercatat mengalami penurunan,” katanya.
Angka perkawinan anak di KLU mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir ini.
Yaitu berhasil ditekan hingga 52,87 persen. Hal ini mengacu data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
SIMKAH merupakan sistem yang digunakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengelola data pernikahan secara digital di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Data ini menunjukkan, pernikahan anak di KLU pada tahun 2022 mencapai 8.804 kasus.
Kemudian pada tahun 2024 tercatat 4.150 kasus pernikahan anak atau turun 52,87 persen.
”MoU ini merupakan ikhtiar bersama agar tren perkawinan anak terus menurun dan tidak kembali meningkat pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Moch Syah Arianto mengatakan melalui kerjasama ini nanti ada dispensasi perkawinan.
Di mana baru bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
”Dinas Sosial harus memberikan rekomendasi secara komprehensif, tidak hanya dari sisi psikologis anak, tetapi juga faktor sosial dan edukasi.
Edukasi sejak dini, terutama di sekolah, sangat diperlukan untuk menghadapi derasnya arus informasi saat ini,” jelasnya.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan bahwa rekomendasi dispensasi perkawinan sebenarnya bukan solusi. Tetapi merupakan langkah darurat.
”Semakin sedikit permohonan yang masuk, semakin baik. Artinya, semakin berkurang pula perkawinan anak yang terjadi,” kata Najmul.
Melalui kerja sama ini, setiap perkara dispensasi perkawinan anak hanya bisa diproses jika ada rekomendasi resmi dari Dinas Sosial PP dan PA.
Mekanisme ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak anak dan menekan praktik perkawinan usia dini.
Najmul menambahkan selain regulasi, edukasi kepada masyarakat juga penting karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai usia perkawinan antara aturan negara dan tafsir agama.
”Sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami pentingnya menjaga masa depan generasi muda Lombok Utara,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida