Mereka dapat surat teguran karena dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Langkah ini dilakukan setelah ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terkait dokumen dan aktivitas usaha tambak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara Husnul Ahadi menjelaskan, bahwa surat teguran tersebut diterbitkan karena hasil evaluasi menunjukkan banyak tambak belum memenuhi baku mutu lingkungan.
Selain itu, sejumlah pengelola tidak menyampaikan laporan aktivitas usaha yang seharusnya diserahkan setiap enam bulan sekali.
Menurutnya, setiap usaha tambak udang wajib memiliki persetujuan teknis limbah serta persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
Dokumen lingkungan tersebut menjadi acuan utama dalam kegiatan usaha.
“Sudah ada acuan lingkungan dalam menjalankan usaha. Dokumen lingkungan mereka buat sendiri, tapi harus memenuhi standar,” ujarnya.
Husnul menjelaskan, surat teguran itu tidak hanya terhadap usaha tambak udang yang belum melengkapi izin.
Akan tetapi ada juga usaha yang izinnya lengkap, namun praktik di lapangan tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam surat teguran tersebut, DLH memberikan petunjuk kepada para pemilik tambak untuk segera melengkapi persyaratan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan.
Jika tidak dipatuhi, maka bisa berujung pada sanksi.
Husnul menjelaskan, ada beberapa bentuk sanksi yang bisa diberikan. Yaitu mulai dari sanksi administratif, denda administratif, pidana serta penutupan.
"Bisa berujung pada pidana, sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Ketua Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara Najamudin mengatakan, perlu ada ketegasan terhadap usaha tambak udang.
Sebab, di beberapa titik malah menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
Dia mencontohkan salah satu usaha tambak udang di Lokok Rangan, Kecamatan Kayangan.
Di mana pembuangan limbahnya dilakukan secara terbuka tanpa pipa menuju laut. Ini yang menyebabkan pencemaran dan rusaknya ekosistem.
"Sedimen zat kimia menumpuk di pinggir pantai. Ini harus ada ketegasan pemerintah," katanya.
Editor : Siti Aeny Maryam