LombokPost-Suasana tegang terjadi di ruang rapat DPRD Lombok Utara, Rabu (4/11). Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung alot, tanpa menemui titik temu.
Dalam hearing itu membahas tentang sebuah lahan di Senaru, Kecamatan Bayan.
Lahan yang dulunya disebut dikuasai keluarga dari seorang tokoh bernama Raden Wali.
Dalam perjalannya, lahan itu diakui sebagai aset Pemda Lombok Utara Sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2021.
"Kami sudah mengikuti semua proses mediasi sejak 2021. Tapi sampai sekarang tidak ada solusi damai,” ucap Raden Kertawali, perwakilan ahli waris.
Dan, upaya menemui DPRD juga tak membuahkan hasil. Tak ada keputusan dalam rapat dengar pendapat antara ahli waris dengan pemerintah daerah.
Keluarga besar Raden Wali mengklaim lahan seluas lebih dari 23 hektare di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, sebagai warisan turun-temurun sejak tahun 1957.
Di atas sebagian lahan itu, mereka sempat membangun usaha keluarga dengan modal hampir Rp 300 juta.
Namun, kegiatan tersebut berhenti total setelah lahan diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Tanah ini warisan Pipil Garuda tahun 1957, kemudian bersertifikat turunan tahun 1986.
Dari 23 hektare lebih, sekarang hanya tersisa sekitar satu hektare yang masih kami kuasai,” ujar Raden Kertawali.
Di tengah perjuangan panjang itu,
Jika tak ada langkah nyata dari Pemda, Kertawali mengaku keluarga mulai mempertimbangkan jalur hukum.
Dia mengancam akan melaporkan Pemda karena dinilai menguasai lahan tanpa hak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswandi bersikeras bahwa objek tersebut milik Pemda.
Ini dikuatkan dengan hasil verifikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menunjukkan bahwa sertifikat yang dipegang Pemda sesuai dengan objek lahan yang disengketakan.
“BPN memastikan data dan sertifikat menunjukkan objek tersebut adalah milik Pemda. Sedangkan bukti dari pihak ahli waris belum menunjukkan posisi objek secara pasti,” jelasnya.
Pemda KLU telah memasang plang yang menerangkan bahwa lahan itu aset daerah.
Pemerintah daerah berencana memanfaatkan lokasi untuk fasilitas pelayanan masyarakat.
“Nantinya masyarakat Senaru sendiri yang akan menikmati manfaatnya,” tambahnya.
Editor : Akbar Sirinawa