Secara spesifik, pembahasan ketiga Raperda itu akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD yang telah dibentuk.
Ketiganya adalah, Raperpa Kerja Sama Daerah, Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, dan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menerangkan, Raperda Kerja Sama Daerah ini menekankan tentang pembangunan daerah.
Di mana pembangunan daerah saat ini sudah tidak lagi mengandalkan kebijakan lokal.
Akan tetapi kolaborasi lintas daerah hingga kerja sama dengan pihak ketiga sangat diperlukan.
Sebab, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan inovasi percepatan layanan publik, efisiensi anggaran, serta penanganan isu strategis seperti bencana, sumber daya alam, dan infrastruktur.
Kemudian, dalam Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, salah satunya menitikberatkan pada tersedianya sistem sanitasi yang memadai.
Kusmalahadi mengatakan, harus diakui bahwa kondisi sanitasi Lombok Utara belum layak.
Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan tekanan pembangunan sebagai destinasi wisata unggulan, Lombok Utara memerlukan payung hukum baru.
Di Raperda inilah yang mengatur pengolahan air limbah domestik secara terpadu, baik sistem terpusat maupun setempat.
Ia mengingatkan bahwa target sanitasi nasional menuntut Lombok Utara mencapai 95 persen akses layak dan 11 persen akses aman.
Sementara, regulasi yang ada saat ini hanya berfokus pada pengelolaan sampah, bukan air limbah.
Sedangkan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan upaya mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan birokrasi modern.
Berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi NTB, terdapat dua perangkat daerah yang harus dinaikkan tipologinya.
Yaitu Sekretariat DPRD dari Tipe C ke B, dan Dinas Kesehatan dari Tipe B ke A.
Selain itu, raperda ini juga menyiapkan ruang bagi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana mandat Perpres 78 Tahun 2021 dan surat edaran Kemendagri.
Wabup Kusmalahadi menegaskan, bahwa penyesuaian kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur.
Akan tetapi langkah untuk memastikan layanan publik lebih responsif dan organisasi pemerintah yang lebih adaptif.
Editor : Marthadi