LombokPost – Tim gabungan Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, Rabu (12/11). Kali ini, petugas turun ke Gili Trawangan dan Gili Air.
Di wilayah kepulauan yang masuk Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang itu, petugas menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menerankan, operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini dibagi dalam dua kelompok.
Tim pertama melakukan operasi di wilayah Gili Air. Sementara kelompok kedua bergerak di Gili Trawangan.
"Tim menemukan sejumlah pedagang yang masih memperjualbelikan rokok ilegal," jelasnya.
Di Gili Air, tim menemukan 181 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara dengan 3.620 batang.
Jenis rokok yang diamankan antara lain merek HD, Connext, Novem, Zelo, Humer, Venom, Leo, Wilsem, Aslah, dan Mancister.
Sementara di Gili Trawangan, ditemukan 106 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Seperti Connext, HD, Wildsen, Novem, Zelo, IB, Aslah, Manchester, Humer, HJS, dan Road Race, serta tembakau iris tanpa merek sebanyak 20 gram.
"Petugas sudah menyita dan mengamankan rokok tersebut," jelas Totok..
Sekretaris Satpol PP KLU M. Syihamuddin menambahkan, operasi akan terus dilakukan.
Dia menegaskan, ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan agar masyarakat pedagang memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Utara.
Akan tetapi yang tak kalah penting, kata Syihamuddin, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
Editor : Akbar Sirinawa