Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakamah Berharap Presiden Kembalikan Kewenangan Dinas Kehutanan ke Kabupaten/Kota

Habibul Adnan • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:14 WIB

Hakamah
Hakamah
LombokPost - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Hakamah menyuarakan perlunya revisi kebijakan pengelolaan kehutanan nasional.

Tujuannya, agar kewenangan Dinas Kehutanan dikembalikan ke kabupaten/kota.

"Saya berharap Presiden untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan kehutanan ke pemerintah kabupaten/kota seperti sebelum era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika kewenangan tersebut masih berada di daerah," katanya.

Hakamah menilai sangat perlu mengembalikan kewenangan tersebut. Terlebih dengan meningkatnya kejadian banjir, tanah longsor, dan berbagai bencana ekologis di sejumlah daerah.

Menurut Hakamah, sentralisasi kewenangan kehutanan ke pemerintah provinsi yang diberlakukan sejak kebijakan peralihan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa tahun lalu, telah menimbulkan banyak kendala di lapangan.

Terutama dalam hal pengawasan kawasan hutan, pengendalian perambahan, dan penanganan kerusakan lingkungan.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pengawasan kawasan hutan akan lebih berat jika hanya ditangani pemerintah provinsi.

"Kalau bersama dengan kabupaten/kota, hasilnya jauh lebih maksimal seperti dulu,” ujar Hakamah.

Ia menilai, jarak birokrasi yang semakin panjang membuat pengawasan lapangan tidak seefektif sebelumnya.

Kabupaten/kota yang memiliki kedekatan wilayah dan kapasitas untuk bertindak cepat, kini tak lagi memiliki kewenangan penuh sehingga sulit melakukan intervensi ketika terjadi pelanggaran di kawasan hutan.

Dalam pandangan Hakamah, ada sejumlah persoalan yang muncul sejak kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah provinsi.

Di antaranya, keterbatasan SDM serta minimnya alokasi anggaran untuk pengawasan hutan dan lingkungan.

Kondisi ini membuat program perlindungan dan rehabilitasi hutan berjalan tidak optimal.

Selain itu, perambahan hutan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan pemukiman terus terjadi di berbagai daerah.

Dampaknya, kerusakan hutan meningkat dan keanekaragaman hayati terancam hilang.

“Kerusakan hutan yang tidak terawasi dengan baik akan memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” kata Hakamah.

Ia juga menyoroti permasalahan pencemaran lingkungan akibat limbah industri, limbah rumah tangga, dan sampah yang belum tertangani secara menyeluruh.

Penurunan kualitas lingkungan ini berdampak pada kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem.

Politisi asal Desa Genggelang, Kecamatan Gangga itu menambahkan, bahwa penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan masih sangat lemah.

Banyak kasus pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara tegas akibat minimnya pengawasan dan kurangnya personel.

Di sisi lain, koordinasi antarinstansi juga kerap berjalan tidak efektif.

Ketika kabupaten/kota tidak lagi memegang peran strategis, sinergi dengan provinsi menjadi terputus dan menyulitkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara terpadu.

“Koordinasi dan kerjasama antarinstansi tidak akan optimal kalau kabupaten/kota hanya jadi pelaksana tanpa kewenangan. Padahal daerah yang tahu kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hakamah mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan sentralisasi OPD Kehutanan.

Ia menilai, pengembalian kewenangan kehutanan ke pemerintah kabupaten/kota juga memberi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan.

Baca Juga: Ini Penyebab Ketidakpastian Nasib Ribuan Honorer KLU hingga Terancam Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

“Kalau OPD Kehutanan dikembalikan ke daerah, pengawasan akan lebih maksimal dan PAD juga bisa meningkat. Banyak potensi sektor kehutanan yang bisa dikelola daerah secara langsung,” tutupnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#wakil ketua DPRD klu hakamah #Presiden Prabowo #DPRD KLU #dinas kehutanan #kewenangan dinas kehutanan