Para sopir yang tergabung dalam Koperasi Angkutan Penumpang Wisatawan Nusantara dan Mancanegara (Wisnuman) meminta agar izin operasional taksi Blue Bird dicabut.
Pasalnya, sejak taksi ini diperbolehkan mangkal, jumlah penumpang mereka turun signifikan.
Bahkan, beberapa di antaranya mengaku tidak mendapatkan penumpang sama sekali dalam satu hari.
Sekretaris Koperasi Wisnuman Firdaus Zakaria mengaki, sebelumnya hanya 10 unit kendaraan travel lokal dari koperasi yang diizinkan masuk dan mangkal di area pelabuhan.
Namun, pasca penertiban yang dilakukan pada awal Desember lalu, pemprov justru mengeluarkan kebijakan baru.
Yaitu dengan mengizinkan Blue Bird beroperasi langsung di Pelabuhan Bangsal.
“Dengan mereka mangkal dan mengambil penumpang di dalam pelabuhan, otomatis penumpang yang seharusnya melalui Koperasi Wisnuman berkurang," katanya.
Jika mereka tetap bisa beroperasi, dia khawatir para sopir travel lokal tidak mendapatkan penumpang.
Karena itu, Firdaus berharap agar kebijakan lama diberakukan. Yaitu taksi Blue Bird hanya boleh mangkal di Terminal Bangsal tanpa harus masuk ke area pelabuhan. "Itu sudah tepat," tambahnya.
Skema tersebut dinilai mampu menggerakkan sektor transportasi lain, seperti cidomo dan ojek, yang melayani angkutan dari dan menuju terminal.
“Kami tidak pernah menyatakan persetujuan jika Blue Bird beroperasi di dalam Pelabuhan Bangsal. Jika dibiarkan, ini bisa memicu gesekan antar pelaku usaha dan mengganggu kondusivitas di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koperasi Wisnuman Abdurrahman. Ia mempertanyakan dasar kebijakan itu.
Menurutnya, masuknya Blue Bird terkesan dipaksakan. Padahal pola lama dengan mangkal di Terminal Bangsal tidak menimbulkan persoalan.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara Dapil V M. Taufik meminta Pemprov mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, dengan beroperasinya Blue Bird berpotensi memicu konflik dan mengganggu stabilitas di Pelabuhan Bangsal.
Dia mengaku, hal ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.
Dalam pertemuan Dinas Perhubungan KLU dan Provinsi NTB, ketika itu disepakati Koperasi Wisnuman hanya boleh masuk 10 kendaraan.
Sementara kendaraan lain termasuk taksi Blue Bird hanya boleh mangkal di Terminal Bangsal. Kemudian penarikan retribusi juga dilakukan di terminal.
"Itu sudah sangat bagus dan mendapat respons positif dari Pak Gubernur,” jelas Taufik.
Terkait keluhan dari para sopir travel, dia mengaku telah menyampaikannya ke Bupati dan Dinas Perhubungan.
Dari penjelasan dari Dishub, kebijakan mengizinkan Blue Bird masuk ke Pelabuhan Bangsal tidak pernah dikomunikasikan kepada pemerintah daerah.
“Pak Bupati akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Pak Gubernur agar dapat dicarikan solusi yang tepat,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam