Stok yang ada mencukupi ketika dibutuhkan, baik dalam menghadapi bencana maupun kondisi darurat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi mengatakan, stok beras CPP mencapai 51 ton.
Stok tersebut merupakan hasil pengadaan sekitar 42 ton. Ditambah sisa stok tahun sebelumnya sekitar 9 ton,” ujar Tresnahadi.
Ia menegaskan, stok tersebut diharapkan cukup sebagai cadangan.
Beras CPP akan dikeluarkan saat benar-benar dibutuhkan, seperti terjadi bencana dan kondisi darurat.
“Mudah-mudahan tidak terjadi bencana di KLU, sehingga CPP ini tidak perlu dikeluarkan dan cukup menjadi cadangan saja,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kualitas beras, Tresnahadi memastikan beras CPP disimpan sesuai standar penyimpanan. Karena itu dia menjamin mutunya terjaga dan tidak mengalami kerusakan. “Karena kita simpan dengan baik,” katanya.
Menurut Tresnahadi, keberadaan CPP merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurar. Khususnya bencana alam yang dapat berdampak pada ketersediaan pangan masyarakat.
Tresnahadi menerangkan, penyaluran beras CPP memiliki mekanisme yang jelas dan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.
Ketika ada bencana alam, keadaan darurat, atau krisis pangan misalnya, pemerintah desa atau kecamatan terlebih dahulu mengajukan laporan serta permohonan.
Selanjutnya, instansi terkait melakukan verifikasi kondisi di lapangan. Setelah itu, bupati atau pejabat yang berwenang memberikan persetujuan penyaluran CPP.
Baru setelah persetujuan tersebut diterbitkan, DKP3 menyalurkan beras CPP kepada masyarakat terdampak.
Editor : Kimda Farida