Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baznas KLU Salurkan ZIS Konsumtif Setiap Tiga Bulan, Penerima Manfaat Dapat Rp 200 Ribu

Habibul Adnan • Kamis, 26 Februari 2026 | 22:24 WIB

Baznas KLU menyalurkan ZIS konsumtif kepada masyarakat kurang mampu, belum lama ini
Baznas KLU menyalurkan ZIS konsumtif kepada masyarakat kurang mampu, belum lama ini

LombokPost – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Utara (BAZNAS KLU) mulai menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) konsumtif kepada masyarakat kurang mampu.

Nominal bantuannya sebesar Rp 200 ribu per orang dalam bentuk uang tunai.

Ketua Baznas KLU Selamet Riyadi menjelaskan, penyalurannya akan terus berlanjut. Yaitu diberikan setiap tiga bulan sekali.

"Kita salurkan kepada asnaf, khususnya fakir, miskin, dan mu’allaf," jelasnya.

Targetnya seluruh desa di Lombok Utara mendapatkan alokasi yang sama, baik dari sisi nominal maupun jumlah penerima.

Setiap desa mendapatkan alokasi untuk 65 orang penerima manfaat.

Ia menuturkan, penyaluran perdana ini bertepatan dengan momentum Ramadan. Dia berharap dapat membantu meringankan kebutuhan dasar masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Meski nominalnya tidak besar, diharapkan mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu," imbuh Selamat Riyadi.

Dana ZIS konsumtif ini bersumber dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah para muzakki.

Baik dari unsur ASN, masyarakat umum, maupun lembaga di Kabupaten Lombok Utara.

Seluruh dana yang terhimpun, lanjutnya, disalurkan secara amanah dan transparan kepada para asnaf yang berhak menerima.

Pola distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan pemerataan di seluruh desa hingga akhir tahun.

Selamet menegaskan, pihaknya berkomitmen terus mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki untuk menunaikan zakat dan infaknya melalui Baznas.

"Kami pastikan pengelolaan dapat dilakukan secara profesional dan tepat sasaran. Ketika zakat disalurkan melalui lembaga resmi, pendistribusiannya bisa lebih terstruktur dan dampaknya lebih luas,” pungkasnya.

Editor : Marthadi
#BAZNAS Lombok Utara #BAZNAS KLU #ZIS konsumtif #Salurkan ZIS #Pemda Lombok Utara