LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengeksekusi tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (15/4). Tiga objek tersebut masing-masing SPBU Pemenang, SPBU Tanjung, dan SPBU Kayangan.
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dari SPBU Pemenang. Setelah itu, tim PN Mataram bergerak ke SPBU Tanjung dan terakhir ke SPBU Kayangan. Proses pengosongan berjalan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Namun, pelaksanaan eksekusi sempat berlangsung ricuh. Pihak ketiga atau pihak yang menguasai objek tersebut sebelumnya, menolak proses eksekusi karena menilai PN Mataram mengabaikan keberatan yang telah mereka ajukan.
Panitera PN Mataram Anak Agung mengatakan, eksekusi dilakukan secara paksa karena pihak termohon tidak menjalankan kewajibannya meski telah diberikan teguran. ”Sudah diberi teguran selama delapan hari untuk melaksanakan kewajiban secara sukarela, tetapi sampai hari ini belum dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub KLU Kaji Penerapan Traffict Light
Ia menjelaskan, tiga SPBU tersebut sebelumnya dijaminkan ke PT Bank Bukopin Jakarta. Karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang, objek kemudian dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
”Karena tidak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar utang, KPKNL melaksanakan lelang. Atas lelang tersebut, pembeli lelang yang beriktikad baik sudah mendapat bukti otentik transaksi jual beli,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak ketiga, Fuad Alhabsyi menilai eksekusi dilakukan secara tergesa-gesa. Dia bahkan menyebutkan PN Mataram mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengungkapkan, kliennya saat ini masih berstatus direktur utama perusahaan setelah adanya rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, sejak pergantian itu, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat maupun pemberitahuan resmi. ”Setelah ada RUPS, kami tidak pernah mendapatkan surat apa pun. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke lembaga yang lebih tinggi,” katanya.
Fuad menegaskan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, MA telah mengamanatkan agar eksekusi dilakukan secara santun, sopan, dan humanis. ”Bukan represif dan agresif seperti ini. Apalagi kami tidak diam, tidak pasif, kami sedang melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Menurut dia, eksekusi terhadap tiga SPBU tersebut juga berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat Lombok Utara. Dari total lima SPBU yang ada di daerah itu, tiga di antaranya menjadi objek eksekusi.
Baca Juga: Kades PAW Dangiang Siap Jalankan Amanah
”Kalau tiga SPBU ini berhenti beroperasi, tentu akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Bagaimana dengan pasokan BBM di Lombok Utara. Itu juga harus dipikirkan dari sisi keadilan sosial,” katanya.
Pihaknya menegaskan tidak meminta agar eksekusi dibatalkan. Akan tetapi hanya meminta untuk ditunda sampai proses hukum terkait gugatan selesai.
Fuad menilai PN Mataram mengabaikan surat edaran MA yang membuka ruang penundaan eksekusi apabila terdapat persoalan krusial dan demi asas kehati-hatian.
Selain menggugat keabsahan pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga menggugat proses lelang yang dilakukan KPKNL. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam penetapan nilai lelang tiga SPBU tersebut.
”Kami akan buktikan di persidangan. Kami menduga ada hal yang dilakukan pihak bank dalam proses lelang. Nilai lelang tiga SPBU hanya Rp 8 miliar. Dari mana logika perhitungannya. Ini diduga karena tidak menggunakan appraisal,” ujarnya.
Fuad menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diajukan di persidangan. Mereka juga berencana melaporkan sikap Ketua PN Mataram yang dinilai memaksakan pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Kapolres Lotara Larang Anggota Tolak Laporan Warga
Fuad mengaku, pihaknya telah melayangkan gugatan ke PN Mataram terkait objek yang dieksekusi. Mereka meminta agar pelaksanaan ditunda sampai ada putusan atas gugatan tersebut.
Dalam gugatan itu dia meminta kepada PN Mataram untuk membatalkan proses lelang. Hal ini karena ada beberapa poin yang dinilainya melanggar aturan. ”Kami tidak ada masalah dengan pemenang lelang, fokus kami pada prosedur lelang,” katanya.
Fuad menambahkan, sengketa tersebut murni hubungan antara kliennya dengan pihak bank sebagai kreditur. Dalam proses pemberian kredit, pihaknya menduga terdapat kesalahan fatal dari sisi hukum perbankan.
Editor : Pujo Nugroho