Komisi II Dorong Regulasi Sepeda Listrik di Kawasan Tiga Gili

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 5 Mei 2026 | 09:32 WIB

 

RAMAH LINGKUNGAN: Wisatawan menggunakan sepeda listrik di Kawasan Wisata Gili Air. Komisi II mendorong agar ada regulasi terkait sepeda listrik.
RAMAH LINGKUNGAN: Wisatawan menggunakan sepeda listrik di Kawasan Wisata Gili Air. Komisi II mendorong agar ada regulasi terkait sepeda listrik.

LombokPost - Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pemerintah daerah segera menetapkan regulasi yang jelas terkait keberadaan sepeda listrik di kawasan Tiga Gili.

 Regulasi tersebut nilai penting untuk menata penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu.

Ketua Komisi II DPRD KLU Kamah Yudianto menegaskan, kehadiran sepeda listrik di kawasan wisata tiga Gili tidak bisa dihindari.

Bahkan, kondisi di lapangan menunjukkan hampir seluruh warga telah memiliki sepeda listrik.

Baca Juga: Gowes Kamtibmas Polres Lombok Utara Kembali Digelar, Sasar Desa Jenggala dan Bantu 50 Warga

Kalau tidak segera disahkan aturannya, konsep zero emisi di Gili justru tidak berjalan efektif.

Sementara hampir semua warga sudah memiliki sepeda listrik. "Jadi tidak logis kalau wisatawan tidak diperbolehkan menggunakannya,” ujarnya.

Baca Juga: Panen Padi Gogo di Rempek Dinilai Perkuat Ketahanan Pangan Lombok Utara

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat penggunaan sepeda listrik cenderung semerawut dan tidak terkendali.

Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasinya.

Di situ diatur jumlah kendaraan, mekanisme pengelolaan, serta distribusinya di masing-masing pulau.

“Kalau sudah ada aturan, kita bisa batasi jumlahnya dan itu bisa menjadi sumber PAD," kata Kamah.

Baca Juga: Stok BBM Bakal Ditambah demi Cegah Kelangkaan, Imbas Penutupan Tiga SPBU Lombok Utara

Terkait potensi benturan dengan aturan adat yang melarang penggunaan sepeda listrik, Kamah menilai perlu ada penyesuaian dengan kondisi riil di masyarakat.

Ia menegaskan, pendekatan regulatif lebih efektif dibanding pelarangan yang tidak berjalan di lapangan.

“Daripada berjalan sembunyi-sembunyi, lebih baik diatur dan dijadikan retribusi. Karena faktanya masyarakat sudah banyak yang memiliki,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Lombok Utara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sukadana

Saat ini, aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) masih melarang penggunaan sepeda listrik, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti layanan PDAM dan fasilitas kesehatan. Kamah meminta agar aturan tersebut direvisi.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti pengelolaan penyewaan sepeda di kawasan Gili yang dinilai belum optimal.

Saat ini terdapat dua koperasi yang mengelola, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni.

Kondisi ini, lanjut Kamah, memicu persaingan yang tidak sehat. Ini juga berdampak pada tidak maksimalnya pemasukan daerah.

Baca Juga: Fakhruddin, Pendiri Klub Sepak Bola Profesional KSB

Bahkan, salah satu koperasi disebut belum menyetorkan kewajiban retribusi selama setahun terakhir.

Jika sudah ada regulasi baru, tarif retribusi berpotensi disesuaikan. Sebab, harga sewa sepeda listrik saat ini lebih tinggi dibanding sepeda konvensional.

 “Tidak hanya mendukung wisata ramah lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” tutupnya.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan KLU Syafruddin Adnan mengaku, saat ini pihaknya  sedang melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Stok BBM Bakal Ditambah demi Cegah Kelangkaan, Imbas Penutupan Tiga SPBU Lombok Utara

 Dalam regulasi tersebut di antaranya mengatur tentang jumlah kendaraan tidak bermotor di kawasan tiga (Trawangan, Meno dan Air).

Dalam perubahan Perda ini juga muncul usul agar mengatur tentang kebolehan penggunaan sepeda listrik di kawasan tiga gili.

Menindaklanjuti usulan itu, telah dilakukan kajian dengan melibatkan tim ahli, dengan memperhatikan aspek filosofis, antropologis, sosiologis, ekonomi, dan politik. "Masih dalam pembahasan," katanya singkat. 

Editor : Kimda Farida
sepeda listrik Gili Trawangan Gili Air Pemda Lombok Utara kawasan tiga gili