Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polemik Perusakan Fasilitas Kantor Desa Pansor Berakhir Damai

Habibul Adnan • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:00 WIB
DAMAI: Kepala Desa Pansor (dua dari kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya bersalaman dengan pelaku.
DAMAI: Kepala Desa Pansor (dua dari kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya bersalaman dengan pelaku.

LombokPost – Penanganan dugaan kasus anarkisme dan perusakan fasilitas Kantor Desa Pansor, Kecamatan Kayangan, berakhir damai.

Itu setelah pelapor memilih menempuh jalur restorative justice.

Kepala Desa Pansor selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Awaludin mengatakan, dalam kasus ini sebenarnya sempat bergulir ke tahap penyidikan.

Bahkan terduga pelaku sudah mengerucut pada empat nama. "Ini demi menjaga kondusivitas masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Minat Baca, Bhayangkari Serahkan Bantuan Buku ke Polres KLU

Awaludin mengungkapkan, secara prosedural aparat kepolisian telah bekerja profesional.

Bahkan, proses hukum telah berada pada tahap yang cukup untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Namun demikian, pihak pelapor menilai penyelesaian melalui jalur damai lebih memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Klien kami memilih langkah yang lebih bijak dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Pemda KLU Anggarkan Rp 3,5 Miliar untuk RTLH

Ia menjelaskan, dalam teori hukum terdapat tiga unsur utama. Yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam konteks kasus di Desa Pansor, aspek kemanfaatan dinilai paling relevan untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Upaya damai tersebut ditempuh melalui dialog antara pelapor dan empat terduga pelaku.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu, para terduga pelaku mengakui perbuatannya berupa tindakan anarkis, pemukulan, dan perusakan fasilitas kantor desa.

Baca Juga: Kegiatan Dharma Santi di Senaru Lombok Utara, Upaya Merajut Harmoni Agama dan Negara

Mereka juga menyadari tindakan tersebut bertentangan dengan hukum serta nilai etika yang berlaku di masyarakat.

Pelaku menyatakan perbuatan tersebut tidak sejalan dengan semangat nilai persaudaraan.

Mereka juga sepakat untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Tak hanya itu, dalam kesepakatan juga ditegaskan bahwa jika di kemudian hari para pelaku kembali melakukan tindakan serupa, mereka siap diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Awaludin menilai, langkah damai ini menjadi pilihan paling tepat untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan di tingkat desa.

Baca Juga: Gowes Kamtibmas Polres Lombok Utara Kembali Digelar, Sasar Desa Jenggala dan Bantu 50 Warga

Ia menegaskan, meskipun proses hukum telah berjalan, perdamaian tetap menjadi solusi terbaik dalam konteks sosial masyarakat.

Awaludin mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan menjadi contoh positif di KLU.

Bahwa tidak semua persoalan hukum harus berujung pidana, melainkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan di tengah masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#perusakan kantor desa pansor #lapor polisi #Desa Pansor Kayangan #Polres Lombok Utara #Restorative Justice