LombokPost – Seorang bocah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, menjadi korban serangan enam ekor anjing liar, Sabtu (6/6).
Peristiwa tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
Pemda KLU dinilai perlu mengendalikan populasi hewan liar tersebut. Pasalnya, keberadaan anjing liar di sejumlah rempat semakin mengancam keselamatan warga.
Salah satu anggota DPRD KLU Artadi mendesak pemda segera merumuskan langkah yang lebih efektif dan terukur.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih setelah adanya korban luka.
Artadi mengatakan, peristiwa di Desa Pemenang Barat itu menjadi pengingat bahwa persoalan anjing liar tidak hanya memuculkan gangguan lingkungan.
Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Tetapi telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Karena itu, terangnya, membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah. Artadi mengaku sudah berkoordinasi dengan OPD terkait.
"Memang belum ada penanganan yang lebih serius," ujar
Pemda memiliki program kastrasi sebagai pengurangan populasi anjing liar. Dia menyebut ini langkah baik, namun membutuhkan waktu cukup panjang untuk memberikan dampak signifikan.
“Program bantot atau kastrasi ini prosesnya lama karena anjing-anjing itu harus ditangkap terlebih dahulu. Sementara anjing liar ini sulit ditangkap, apalagi yang berada di kampung-kampung,” katanya.
Baca Juga: Pemda KLU Diminta Konsisten Jalankan Komitmen Awal dalam Penyediaan Air Bersih di Gili Meno
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi, mengakui penanganan anjing liar masih menghadapi kendala regulasi.
Pihaknya belum memiliki payung hukum dalam menindak hewan liar yang membahayakan masyarakat.
Dia berharap agar disusun peraturan bupati tentang pengendalian hewan liar. Sehingga ke depan ada dasar hukum untuk melaksanakan tindakan nyata.
"Kami terbentur aturan untuk memusnahkan anjing liar," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah berada pada posisi yang sulit. Ketika dilakukan pemusnahan, muncul protes dari kelompok pencinta hewan.
Namun ketika tidak dilakukan tindakan, masyarakat juga mengeluhkan ancaman tersebut.
Sebagai langkah yang dianggap paling memungkinkan saat ini, DKP3 mendorong program sterilisasi atau kastrasi terhadap anjing liar.
Baca Juga: Pemda KLU Bantah Wacana Pengalihan Trayek Kapal Cepat ke Senggiigi
Program tersebut beberapa kali dilaksanakan bekerja sama dengan pihak luar.
"Ke depan kami juga akan mengusulkan anggaran untuk kastrasi,” terang Tresnahadi.
Informasi yang dihimpun, korban penyerangan anjing liat saat itu tengah bermain bersama sejumlah temannya di area persawahan sebelah utara sebuah cafe di Kecamatan Pemenang. Tiba-tiba sekelompok anjing liar mengejar korban.
Saat korban berusaha menyelamatkan diri, dia terjatuh ke parit sawah. Enam ekor anjing liar langsung menyerang korban secara bersamaan.
Beruntung, seorang pegawai cafe bergegas memberikan pertolongan.
Baca Juga: DPRD Lombok Utara akan Panggil Manajemen PDAM Soal Isu E. Coli
Korban berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Editor : Kimda Farida