LombokPost – DPRD Lombok Utara mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.
Raperda tersebut untuk mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.
Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah menjelaskan, proses pembahasan diawali setelah DPRD menerima surat usulan dari Bupati pada 25 Mei 2026.
Selanjutnya, DPRD melakukan rapat pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD) sebelum menjadwalkan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Mulai Kamis (4/6) pemerintah daerah telah menyampaikan penjelasan melalui rapat paripurna. Kemudian Jumat (5/6) sudah ditanggapi secara umum oleh fraksi-fraksi dan rata-rata menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan,” ujar Hakamah.
Tahapan berikutnya, DPRD akan menggelar paripurna pada Senin (8/6). Agendanya mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Baca Juga: DPRD Lombok Utara akan Panggil Manajemen PDAM Soal Isu E. Coli
Menurut Hakamah, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu regulasi penting.
Sebab akan menjadi payung hukum dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai subsidi pemerintah.
Ia menilai keberadaan perda tersebut akan memperjelas mekanisme penetapan penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan lebih mudah diawasi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan PSU Perumahan berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di KLU.
Hakamah menegaskan perda tersebut diharapkanmampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar.
Menurutnya, penataan jalan lingkungan, sistem drainase, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih hingga fasilitas umum harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Terima Banyak Usulan Program saat Reses, Hakamah Siap Perjuangkan
Dengan begitu, kawasan permukiman lebih nyaman dan tertata.
Sedangkan terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah, menjadi salah satu instrumen penting mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“BUMD bisa menjadi solusi untuk memperkuat ekonomi daerah. Ke depan bisa terlibat dalam pengelolaan Pertashop, energi terbarukan seperti PLTS desa, distribusi pupuk, pembelian hasil pertanian dan perikanan, hingga pengelolaan usaha produktif lainnya yang menguntungkan masyarakat Lombok Utara,” terangnya.
DPRD menargetkan ketiga raperda tersebut disahkan menjadi perda pada Agustus mendatang.
Sebelum penetapan, pansus yang dibentuk akan melakukan serangkaian pembahasan.
Baca Juga: Pemda KLU Diminta Konsisten Jalankan Komitmen Awal dalam Penyediaan Air Bersih di Gili Meno
Seperti dengan melaksanakan forum diskusi guna menyerap masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Nanti pansus akan turun melakukan FGD-FGD untuk menerima masukan dari masyarakat Lombok Utara,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida