Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda KLU Sebut Dua Bangunan di Sempadan Pantai Gili Air Belum Lengkapi Izin

Habibul Adnan • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:49 WIB
TURUN LANGSUNG : Tim dari Pemda KLU survei lapangan terhadap dua objek bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Air.
TURUN LANGSUNG : Tim dari Pemda KLU survei lapangan terhadap dua objek bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Air.

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan dua objek bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Air yang belum melengkapi dokumen perizinan.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim gabungan melakukan survei lapangan, belum lama ini.

Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengaku, survei dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Di mana pihaknya menerima pengaduan terkait dua objek bangunan diduga melanggar pemanfaatan ruang di kawasan wisata Gili Air. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua objek itu belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan legalitas yang diwajibkan.

Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan 

"Kami menemukan masih ada dokumen perizinan yang belum dilengkapi," ujar Totok.

Objek pertama yang diperiksa berupa pembangunan talud penahan abrasi di kawasan sempadan pantai.

Struktur tersebut dibangun untuk melindungi area usaha dari terjangan gelombang laut. 

Sementara objek kedua adalah bangunan usaha yang dilaporkan belum mengantongi izin bangunan maupun izin usaha.

Bangunan itu juga disebut sedang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Sistem Beach Well dalam Penyediaan Air Bersih di Gili Meno Tunggu Izin Pemerintah Pusat

Totok menerangkan, tim telah mengumpulkan data dan fakta lapangan.

Dalam pemeriksaan itu juga mencakup legalitas bangunan dan aktivitas usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. 

"Kami mengecek pemanfaatan lokasi serta kelengkapan dokumen perizinan," katanya.

Dia mengatakan, dalam RTRW, kawasan sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Ketentuan itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.

Baca Juga: Aksi Tak Biasa di Gili Trawangan! Bhayangkari NTB Tuang “Nutrisi Laut” dari Sampah, Hasilnya Mengejutkan

Sementara itu, atas temuan tersebut, Pemda KLU akan memberikan surat teguran kepada pengusaha agar segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melanjutkan proses penertiban sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia mengingatkan, seluruh pelaku usaha harus mengedepankan aspek legalitas.

Kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang sangat penting untuk menjaga ketertiban pembangunan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Editor : Akbar Sirinawa
#sempadan pantai gili #Gili Meno #Gili Trawangan #Gili Air #Pemda KLU