LombokPost--Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara semakin dekat mendapatkan perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Tahapan penting tersebut ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan atas Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Piagam tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) I Gusti Putu Milawati kepada Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (20/7/2026).
Penyerahan piagam berlangsung dalam rangkaian tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Lombok Utara ke-18.
Sejumlah pemangku kepentingan turut menyaksikan momen yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah tersebut.
Piagam Indikasi Geografis merupakan bentuk apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada pemohon IG yang telah memenuhi tahapan tertentu dalam proses pengajuan.
Setelah menerima piagam, permohonan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hingga nantinya memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.
Baca Juga: Bapenda Lotim Optimistis Target PBB-P2 Terlampaui
Milawati mengatakan, penyerahan piagam menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan yang berupaya melindungi produk unggulan daerah melalui Indikasi Geografis.
"Penyerahan Piagam Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara menjadi apresiasi atas komitmen masyarakat dalam mengajukan pelindungan Indikasi Geografis," ujar Milawati.
Ia berharap tahapan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus menjaga kualitas, reputasi, serta karakteristik khas Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara hingga proses pendaftaran selesai dan mendapatkan sertifikat IG.
Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.
Status tersebut juga dapat meningkatkan nilai tambah sekaligus menjaga identitas dan reputasi produk yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah asalnya.
Karena itu, pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), petani, dan seluruh pemangku kepentingan diminta terus menjaga kualitas kopi serta memperkuat sistem pengelolaan produk.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum NTB yang selama ini turut mendampingi proses pelindungan hukum Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Najmul memastikan pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan melalui pembinaan, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas, hingga promosi produk.
Upaya tersebut dilakukan agar proses menuju sertifikasi Indikasi Geografis dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya para petani kopi di Lombok Utara.
Penyerahan piagam yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Lombok Utara ke-18 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, MPIG, petani, dan masyarakat.
Dengan perlindungan Indikasi Geografis, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara diharapkan semakin dikenal luas, memiliki daya saing lebih kuat, sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menjaga dan mengembangkan komoditas kopi khas daerah tersebut.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers