Mess Karyawan di Kecamatan Tanjung Jadi Tempat Pesta Sabu

Habibul Adnan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:31 WIB
SUDAH DITAHAN: Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi di sebuah mess karyawan di Kecamatan Tanjung.
SUDAH DITAHAN: Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi di sebuah mess karyawan di Kecamatan Tanjung.

Lombok Post – Sebuah mess karyawan di kawasan BTN Graha Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung dijadikan jadi lokasi pesta narkotika jenis sabu.

Aktivitas tersebut diketahui setelah Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan operasi gabungan, Senin malam (27/7).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M, 28 tahun, dan MS, 21 tahun.

Keduanya merupakan karyawan swasta asal Dusun Murpadang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Atlet Padel KLU Berrap Fasilitas Lapangan Memadai

Yaitu pengaduan yang menyebut mess tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada saat yang sama, Sat Reskrim juga menerima laporan dari Manajer CV Lancar Jaya terkait dugaan pencurian barang inventaris mess.

"Dari situlah kedua satuan berkolaborasi melakukan penanganan di lapangan," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Polisi berhasil mengamankan kedua terduga sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.

Baca Juga: Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Utara Perkuat Kolaborasi, Pelayanan Hukum ke Masyarakat Jadi Fokus

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu, satu tabung kaca, 23 plastik klip bening, empat korek api gas, dua potongan sedotan, serta alat bukti lainnya. Termasuk uang tunai Rp 195 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Dugaan penyalahgunaan narkotika itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium. 

Baca Juga: Kelompok Nelayan KLU Semakin Produktif dan Aktif

Tes urine yang dilakukan di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Sementara hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan kristal bening yang diamankan merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga dijerat pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Editor : Kimda Farida
mess karyawan tempat pesta sabu pesta sabu di lombok utara Satresnarkoba Polres Lombok Utara Polres Lombok Utara Satreskrim Polres Lombok Utara