Siapkan Penertiban Bangunan Usaha Berdiri di Sempadan Pantai

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:38 WIB
TINDAK TEGAS: Petugas turun ke salah satu bangunan usaha di Gili Trawangan yang diduga berdiri di sempadan pantai.
TINDAK TEGAS: Petugas turun ke salah satu bangunan usaha di Gili Trawangan yang diduga berdiri di sempadan pantai.

LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui masih ada bangunan usaha di Gili Trawangan berdiri di kawasan sempadan pantai. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sebagai bentuk perhatian terhadap masalah tersebut, Pemda KLU berencana akan melakukan penertiban secara besar-besaran.

Bangunan permanen maupun semi permanen yang melanggar aturan tata ruang, akan ditertibkan semua.

Kabag Administrasi Pemerintahan (AP) Setda KLU, Nasli mengatakan, penertiban dijadwalkan Oktober-November mendatang.

Pada pekan ini, tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan menggelar rapat pemantapan.

Nasli mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan para pelaku usaha di Gili Trawangan.

Baca Juga: Kelompok Nelayan KLU Semakin Produktif dan Aktif

Saat itu, para pengusaha meminta agar penertiban ditunda hingga high season atau musim ramai wisatawan berakhir.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi tim tata ruang, jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak. Baik bangunan permanen maupun semi permanen.

Nasli menegaskan, penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha.

Hal ini juga berdasarkan masukan dari pengusaha. "Mereka sendiri minta jangan hanya beberapa pihak yang ditertibkan," jelasnya.

Baca Juga: UT Mataram-Pemkab KLU Jalin Kerja Sama Penguatan SDM

Menurut Nasli, seluruh pelaku usaha sebenarnya telah mengetahui larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai. Hanya saja, selama ini belum ada tindakan tegas sehingga pelanggaran terus terjadi.

Ia juga mengakui salah satu kelemahan pemerintah adalah belum adanya pos terpadu di kawasan tiga gili.

Jika sudah ada fasilitas itu, upaya pembangunan di roi pantai  bisa dicegah.

Nasli menegaskan penataan kawasan sempadan pantai penting dilakukan untuk menjaga keindahan destinasi wisata.

Baca Juga: Aksi Penanaman Bibit Pohon oleh SPPG Lombok Utara. Langkah Kecil yang Memiliki Dampak Besar

Menurutnya, kawasan yang semrawut dan terlalu padat berpotensi mengurangi daya tarik wisatawan.

Hal senada diakui Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra. Dia tidak menampik masih banyak bangunan usaha yang berdiri di kawasan sempadan pantai di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Aturan sudah sangat tegas menyebutkan bahwa sempadan pantai harus steril dari konstruksi permanen," tegasnya.

Totok memastikan pemerintah daerah berkomitmen melakukan penertiban secara menyeluruh.

Targetnya tahun ini sudah bisa dieksekusi. "Mudah-mudahan tahun ini bisa penertiban secara menyeluruh," pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
penertiban bangunan usaha bangunan usaha sempadan pantai Gili Meno Gili Trawangan Gili Air