Desa Persiapan KLU Ditarget Definitif pada 2027

Habibul Adnan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Sahabudin
Sahabudin

LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menargetkan sebanyak 26 desa persiapan resmi berstatus desa definitif pada tahun 2027.

Saat ini, seluruh berkas usulan pemekaran telah diajukan ke Pemprov NTB untuk memperoleh nomor register.

Sekda KLU Sahabudin mengatakan, seluruh persyaratan administrasi dan teknis pembentukan desa persiapan telah dipenuhi.

Melihat progres usulan, dia yakin pada tahun 2027 sudah bisa didefinitifkan.

Dia menambahkan, penetapan desa persiapan juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Dengan begitu, saat ini tinggal menunggu rampungnya tahapan di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.

Menurut Sahabudin, usulan pemekaran tersebar di seluruh kecamatan di KLU dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Bayan.

Baca Juga: Pemda KLU Usulkan 95 Formasi CPNS Tahun Ini

Pemda optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan sehingga 26 desa persiapan tersebut memperoleh status definitif pada 2027.

Setelah Pemprov NTB menerbitkan rekomendasi dan nomor register, usulan akan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa.

Penerbitan kode wilayah tersebut menjadi syarat akhir sebelum desa persiapan ditetapkan sebagai desa definitif.

Sahabudin menegaskan, tidak ada kendala moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat. Karena itu proses pengajuan dapat terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pemda KLU Mulai Inventaris Calon Pj Kades di 26 Desa Persiapan

Ia juga memastikan kesiapan sarana pendukung telah menjadi bagian dari persyaratan pemekaran. 

Selama masa transisi, Pemda KLU akan menunjuk aparatur sipil negara sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa di masing-masing desa persiapan.

Mereka bertugas membentuk pemerintahan desa, menyiapkan administrasi, serta memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa hingga terpilih kepala desa definitif.

Masa jabatan Pj sampai dilantiknya kepala desa definitif. Tugas utamanya adalah mengawal pembentukan pemerintahan desa pemekaran, menyiapkan administrasi, hingga menggelar pemilihan kepala desa definitif.

Baca Juga: Aksi Penanaman Bibit Pohon oleh SPPG Lombok Utara. Langkah Kecil yang Memiliki Dampak Besar

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara mengatakan, 26 desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan. Seluruh desa persiapan itu merupakan pemekaran dari 22 desa induk.

Dia mengaku, pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi administrasi maupun teknis terhadap usulan pemekaran desa. Kemudian saat ini Perbup penetapan desa persiapan telah diterbitkan.

Setelah Perbup diterbitkan, pemerintah daerah langsung mengajukan permohonan kode registrasi desa persiapan ke Pemprov NTB. Kode registrasi tersebut menjadi dasar penunjukan penjabat kepala desa. 

Editor : Kimda Farida
sahabudin desa persiapan lombok utara 26 desa pemekaran di KLU Sekda KLU Pemda KLU