Komdigi Bidik Tanda Tangan Digital Indonesia Diakui Dunia

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:25 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Dok/Komdigi)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Dok/Komdigi)

 

LombokPost-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan ketentuan internasional. Pemerintah ingin sertifikat elektronik nasional lebih mudah diakui negara lain.

Penyelarasan standar juga diarahkan untuk memperlancar transaksi digital lintas negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan komitmen itu dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.

Baca Juga: Wamen Komdigi Nezar Patria: Indonesia Jangan Jadi Penonton di Industri AI Global

Menurut Nezar, pemerintah berupaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang diakui pada tingkat regional dan global. Sertifikat elektronik Indonesia perlu memiliki standar hukum dan teknis yang dapat dipercaya mitra negara lain.

Keselarasan standar juga dibutuhkan untuk memperkuat interoperabilitas layanan digital antarnegara. Sistem yang saling terhubung dapat memperluas penggunaan sertifikat elektronik Indonesia dalam berbagai aktivitas digital lintas batas.

Nezar menilai pengakuan internasional tidak melemahkan kedaulatan digital Indonesia. Kepercayaan negara lain justru dapat memperkuat sistem digital nasional.

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam membangun ekosistem kepercayaan digital. Indonesia tercatat sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Besarnya aktivitas digital nasional perlu ditopang regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang kuat. Sistem itu harus mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Baca Juga: Komdigi Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK soal Kuota Internet

Pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu landasan. Pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kepatuhan terhadap kedua regulasi itu menjadi standar dasar akuntabilitas bagi setiap penyelenggara. Fondasi itu dapat mendukung pengembangan berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi.

Nezar menilai Asia PKI Consortium memiliki peran strategis dalam menyelaraskan kebijakan dan layanan kepercayaan digital. Indonesia dapat mempelajari pengalaman Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi antara Komdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Koordinasi mencakup kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan.

Komdigi turut menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi digital. Perkembangan itu meliputi kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan.

Pemerintah menargetkan Indonesia memiliki infrastruktur digital yang dipercaya negara lain. Tingkat kepercayaan itu diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap kedaulatan digital Indonesia.

Editor : Akbar Sirinawa
sertifikat elektronik Transformasi Digital komdigi tanda tangan digital keamanan siber