LombokPost – Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang identik dengan tradisi mudik atau pulang kampung.
Tahun ini, diperkirakan jumlah pemudik akan melonjak hingga 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Perjalanan mudik yang dilakukan secara serentak ini tentu saja bisa menjadi sangat melelahkan karena perpindahan orang dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah orang yang melakukan mudik termasuk dalam golongan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan?
Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), diterangkan sebagai umat Islam, pemahaman mengenai hukum-hukum puasa di bulan Ramadan sangatlah penting, mengingat puasa di bulan suci ini memiliki kedudukan yang istimewa sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183.
Baca Juga: 139 CJH Belum Lunasi Biaya Haji, Kuota 9 Orang yang Wafat Dialihkan ke Keluarga
Namun, dalam Islam terdapat beberapa golongan yang diberikan keringanan atau diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dalam kondisi tertentu, dengan kewajiban untuk menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Mengutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan, terdapat enam golongan yang mendapat keringanan tersebut.
Salah satunya adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Apabila perjalanan tersebut dirasa berat atau menyulitkan, maka seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Kondisi perjalanan mudik yang seringkali diwarnai kemacetan panjang, antrean transportasi yang melelahkan, serta waktu tempuh yang lama, dapat menjadi pertimbangan bagi pemudik untuk mengambil keringanan ini.
Dasar hukumnya terdapat dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: "Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Dalam laman UMJ ditulis selain musafir, golongan lain yang mendapat keringanan adalah orang yang sakit (dengan ketentuan puasa dapat memperparah penyakitnya), lansia yang tidak mampu berpuasa, orang sakit parah atau sakit menahun, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.
Golongan terakhir ini diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan seorang miskin) atau mengganti puasa di hari lain, tergantung kondisi masing-masing.
Baca Juga: Kapolresta Janji Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi Polresta Mataram
Bagi para pemudik yang merasa kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa selama perjalanan, mereka dapat mempertimbangkan keringanan yang diberikan dalam Islam.
Namun, penting untuk diingat bahwa keringanan ini diberikan dengan pertimbangan kondisi yang menyulitkan dan bukan merupakan kebolehan untuk meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas.
Dengan memahami hukum-hukum terkait puasa di bulan Ramadan, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sesuai dengan syariat, termasuk dalam menghadapi tantangan perjalanan mudik Lebaran. (nur)
Editor : Kimda Farida