Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Manusia Tidak Boleh Rakus terhadap Dunia, Antara Warisan, Wasiat, dan Hibah

Lombok Post Online • Jumat, 12 Desember 2025 | 21:06 WIB
TGH Muharrar Iqbal
TGH Muharrar Iqbal

LombokPost - “Allah SWT mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu...” (QS. An-Nisa’: 11)

Marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena dengan takwa, hidup kita akan mendapat keberkahan di dunia dan keselamatan di akhirat.

Beberapa waktu yang lalu, seorang pembaca setia Rubrik Hikmah Lombok Post datang silaturrahmi, sekaligus bertanya perihal harta warisan yang ditinggal oleh almarhum bapaknya.

Segala puji bagi Allah SWT, Dzat yang Maha Kaya dan Maha Adil, yang mengatur seluruh urusan kehidupan manusia dengan penuh hikmah. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, suri teladan sempurna dalam hal kepemilikan dan pengelolaan harta peninggalan dari orang tua.

Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Dalam Islam, harta bukanlah tujuan utama hidup, melainkan amanah dari Allah untuk dikelola dengan adil dan bermanfaat.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.” (QS. An-Nur: 33). Ayat ini mengingatkan bahwa semua harta pada hakikatnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya sebagai pengelola sementara (khalifah).

Karena itu, Islam mengatur dengan jelas bagaimana harta dibelanjakan, diwariskan, dan dibagikan setelah pemiliknya meninggal dunia. Adapun beberapa jenis harta yang dapat dibagi baik seseorang masih hidup atau setelah meninggal adalah sebagai berikut.

Warisan (Al-Mirats): harta Setelah Kematian

Warisan adalah pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Hukum warisan diatur langsung oleh Allah dalam Alquran, terutama dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Allah SWT berfirman: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu...”(QS. An-Nisa’: 11).

Warisan menunjukkan keadilan dan kasih sayang Allah. Islam menetapkan porsi yang berbeda bagi setiap ahli waris sesuai tanggung jawab dan kedudukannya.

Tidak boleh ada yang menambah, mengurangi, atau menunda pembagian warisan tanpa kesepakatan sah seluruh ahli waris. Rasulullah SAW  bersabda: “Pelajarilah ilmu faraidh (warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan. Maka ajarkanlah kepada manusia.”(HR. Ibnu Majah)

Wasiat: Amanah Sebelum Kematian

Wasiat adalah pesan seseorang sebelum meninggal untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak tertentu, baik keluarga maupun non-keluarga, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta dan tidak diberikan kepada ahli waris yang sudah memiliki bagian warisan.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Wasiat menjadi sarana untuk memperluas amal kebajikan, misalnya dengan mewasiatkan sebagian harta untuk fakir miskin, masjid, lembaga pendidikan Islam, atau kegiatan sosial. Namun harus dilakukan dengan adil dan tanpa merugikan ahli waris.

Hibah: Kebaikan saat Masih Hidup

Hibah adalah pemberian harta kepada orang lain selama masih hidup, tanpa mengharap imbalan. Hibah menunjukkan keikhlasan dan kemurahan hati, serta menjadi ladang pahala yang besar jika dilakukan dengan niat mencari ridha Allah.

Rasulullah SAW bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Hibah juga bisa menjadi cara untuk menjaga keadilan dalam keluarga selama seseorang masih hidup. Namun hendaknya tidak menimbulkan kecemburuan antar anak-anak atau ahli waris, sebab Rasulullah SAW melarang memberikan hibah yang tidak adil kepada anak-anak (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu apa hikmah yang dapat diambil dari ketentuan Allah SWT tersebut. Warisan, wasiat, dan hibah semuanya mengandung nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial.

Warisan menjamin keadilan setelah kematian. Wasiat menjadi sarana amal jariyah sebelum meninggal. Hibah memperkuat kasih sayang dan silaturahmi semasa hidup.

Semua itu bertujuan agar manusia tidak rakus terhadap dunia, tetapi menggunakan harta sebagai jalan menuju rida Allah. “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.” (QS. Al-Qashash: 77).

Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Demikianlah ketentuan Allah SWT. Semoga kita dapat menjadi bagian dari hamba Allah Swt yang bertaqwa melalui jalan itiqamah dalam memegang amanah. Wallohu’alam bisshawab. (*)

Editor : Siti Aeny Maryam
#meninggal dunia #islam #Hibah #harta #warisan