Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. Siapa Saja?

Habibul Adnan • Kamis, 19 Maret 2026 | 02:20 WIB

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.
Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.

LombokPost - Umat Islam saat ini diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, maupun muda.

Zakat Fitrah dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin.

Besarannya 1 sha' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras.

Orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu atau yang biasa disebut asnaf. Siapa saja yang berhak menerima zakat Fitrah?

Alquran telah menyebutkan 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berikut penjelasan delapan asnaf itu:

1. Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

Orang fakir termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah

2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.


3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.

4. Mualaf
Mualaf (orang yang baru masuk Islam) digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat

Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya.

Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

5. Budak
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.

6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan.

Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.

7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.

8. Anak jalanan (Ibnu Sabil)
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan atau Ibnu Sabil.

Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan.

 

Editor : Rury Anjas Andita
#Golongan yang berhak menerima zakat Fitrah #ramadan #idul fitri #zakat fitrah #asnaf