
LombokPost- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima memperketat pengawasan alat ukur kadar air jagung di sejumlah gudang supplier.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi perdagangan berjalan adil dan transparan.
Pengawasan melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta asosiasi petani dan pengusaha jagung.
Baca Juga: 2.449 Warga Kota Bima Terima Bantuan Pangan
Sedikitnya delapan lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, Rabu (8/4).
Dari hasil pengawasan, ditemukan sebagian besar alat ukur kadar air jagung belum memenuhi standar legal metrologi.
Kepala Diskoperindag Kota Bima Ruslan mengatakan, pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi petani sekaligus menjaga kepercayaan dalam rantai perdagangan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil. Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha segera memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Diskoperindag memberikan imbauan dan peringatan kepada pelaku usaha untuk segera melakukan kalibrasi alat ukur.
Mereka juga memfasilitasi proses tera dan tera ulang melalui Unit Metrologi Legal (UML) maupun Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Mataram.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




