Kejari Dompu Telusuri Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tanah Lapangan Bola Tekasire

LombokPost-Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Kejari Dompu kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah tahun 2024 tersebut.
"Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat," kata Danny, Kamis (22/10).
Baca Juga: Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dana Desa Tekasire, Tim Pidsus Periksa Penyidik Kejari Dompu
Selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan ahli. Keterangan ahli diperlukan untuk memberikan pendapat dan analisis dari perspektif hukum pidana sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pemeriksaan ahli ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas dia.
Dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dalam laporan tersebut, potensi kerugian keuangan desa disebut mencapai Rp 655,7 juta.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan fasilitas olahraga tersebut. Salah satunya terkait tanah yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan.
Selain itu, terdapat dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.
Dari total potensi kerugian yang ditemukan, sekitar Rp 547 juta diduga berkaitan dengan pengadaan tanah. Padahal, anggaran yang dialokasikan desa untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 900 juta, sedangkan harga riil tanah diperkirakan tidak lebih dari Rp 300 juta.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


