
LombokPost-Polsek Ambalawi mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RI, 23, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Ambalawi.
Berdasarkan informasi yang diterima, RI diduga berkomunikasi dengan seorang pria berinisial ND melalui Facebook dan panggilan telepon Facebook sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (27/10). "Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya menanyakan ketersediaan sabu-sabu," kata dia, Kamis (29/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RI di kawasan Jembatan Ujung Kalate, Rabu (28/10). Di situ, petugas mengamankan RI beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Syamsuddin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ND serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut," tegas dia.
Selanjutnya, RI bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




