Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Bima Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

J
Penulis: Jelo J❯
Pelaku SM dan JA saat diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di ruangan Satresnarkoba Polres Bima, beberapa hari lalu. (Dok Polres Bima)
Pelaku SM dan JA saat diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di ruangan Satresnarkoba Polres Bima, beberapa hari lalu. (Dok Polres Bima)

Advertisement

LombokPost-Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bima diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. 

Satresnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah orang, termasuk tahanan yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan (rutan), Jumat (30/10).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial SM, 31 tahun, dan menyita 36 poket sabu dengan berat bruto sekitar 30,26 gram.

Advertisement

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di salah satu gang di Desa Samili, Kecamatan Woha, Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M Fikri Dafa Alfares memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Advertisement

Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang berjumlah tujuh personel bergerak ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SM, 31, warga Desa Naru.

"SM ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya berinisial AR. Namun, AR melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan," kata Fikri, Minggu (1/11).

Dari lokasi penangkapan pertama, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat 11,52 gram, satu lembar plastik klip besar, satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak, serta uang tunai Rp 571 ribu.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah SM.

Dari penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 26 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 18,72 gram.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Narkoba, Pecatan Polisi di Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Kena 14 Tahun

Kasus Narkoba, Pecatan Polisi di Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Kena 14 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis berbeda terhadap pasangan suami istri, Irfan alias Karol dan Anita

Tiga Karyawan Depo Sumber Bangunan Bima Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Material Rp 11 Juta

Tiga Karyawan Depo Sumber Bangunan Bima Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Material Rp 11 Juta

Polisi mengungkap dugaan penggelapan material bangunan yang diduga melibatkan tiga karyawan Depo Sumber Bangunan di Kota Bima.

Nekat Transaksi Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Ditangkap Polisi

Nekat Transaksi Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Ditangkap Polisi

Polsek Ambalawi mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial Facebook. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer