
LombokPost-Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bima diduga dikendalikan dari balik jeruji besi.
Satresnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah orang, termasuk tahanan yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan (rutan), Jumat (30/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial SM, 31 tahun, dan menyita 36 poket sabu dengan berat bruto sekitar 30,26 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di salah satu gang di Desa Samili, Kecamatan Woha, Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M Fikri Dafa Alfares memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang berjumlah tujuh personel bergerak ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SM, 31, warga Desa Naru.
"SM ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya berinisial AR. Namun, AR melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan," kata Fikri, Minggu (1/11).
Dari lokasi penangkapan pertama, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat 11,52 gram, satu lembar plastik klip besar, satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak, serta uang tunai Rp 571 ribu.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah SM.
Dari penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 26 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 18,72 gram.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




