Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hajar Istri hingga Babak Belur, Suami di Dompu Ditangkap Polisi

M Islamuddin • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:48 WIB
Pelaku KDRT A diamankan di Polsek Huu, Rabu (8/1).
Pelaku KDRT A diamankan di Polsek Huu, Rabu (8/1).

LombokPost-Suami berinisial A, warga Kecamatan Huu, Dompu, harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diduga menganiaya istrinya SR.

Penangkapan A berawal dari laporan korban SR. Dia datang ke Polsek Huu melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (5/1). ”Saat datang melapor terdapat luka memar pada tubuh korban,” kata Kapolsek Huu Ipda Samsul Rizal, Rabu (7/1).

Kepada polisi, korban menceritakan dianiaya di rumah orang tuanya di Dusun Samakai, Desa Jala, Kecamatan Huu. Penganiayaan ini bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku mengamuk dan melempar barang di rumah mertuanya. 

Tidak hanya itu, korban menendang, memukul, dan menampar korban. Akibat dianiaya, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. ”Setelah menerima laporan, kami langsung mencari keberadaan pelaku A,” jelas dia.

Beberapa jam setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap pelaku A sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Raya Desa Adu tanpa perlawanan. ”Sekarang pelaku A sudah kami serahkan ke Polres Dompu,” ujar Rizal.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk KDRT. ”Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. ”Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#suami aniaya istri #kdrt #Polsek Huu #Dompu