LombokPost-Pria berinisial MY, 52 tahun, warga Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, digelandang ke kantor polisi. Dia diduga memperkosa gadis di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (9/2). Korban berinisial PR, 14 tahun, diduga mengalami tindakan tidak senonoh di rumahnya.
Kapolsek Pajo IPDA Erwin Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menuturkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya rumah korban karena lokasi tempat tinggal korban dan terduga pelaku berdekatan. “Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu diduga terjadi lebih dari satu kali,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Usai melancarkan aksinya, pelaku MY memberikan uang belanja kepada korban. Parahnya lagi, pelaku mengajak korban berhubungan intim hampir setiap hari, namun korban terus menolak.
"Tetapi dalam kondisi tertentu, korban tak bisa mengelak dan terpaksa melayani hasrat seksual pelaku," ungkap dia.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya. Dia mengaku alat vitalnya sakit karena dilecehkan MY. Mendengar itu, keluarga korban kaget dan langsung melaporkan ke Polsek Pajo.
Setelah menerima informasi itu, anggota bergerak cepat mencari keberadaan pelaku MY. Hasilnya, polisi berhasil menangkap MY sekitar pukul 23.50 Wita.
"Kami tangkap MY di lahan jagungnya tanpa perlawan," ujarnya. Pelaku MY pun digelandang menuju Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Pasca penangkapan, sempat terjadi ketegangan akibat reaksi emosional keluarga korban. Mereka hendak merusak rumah pelaku MY. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian. “Kondisi di lapangan saat ini sudah kondusif,” katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kasus ini akan kami proses tuntas," tegas dia.
Editor : Jelo Sangaji